Jepara Jateng, SIBER88.CO.ID_ Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela,resmi menetapkan AJ sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren ( Ponpes ) di Kecamatan Tahunan memasuki babak baru.
Kasat Reskrim Polres Jepara,AKP M.Faizal Wildan Umar Rela, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta barang bukti yang telah dikantongi penyidik.
AKP Wildan saat diruang kerjanya menyampaikan,menurutnya alat bukti yang dimiliki diantaranya berupa keterangan saksi,percakapan digital yang telah diamankan, serta telepon genggam milik keluarga korban,Senin (11/5/2026)
AJ memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Jepara pada Senin pagi dengan didampingi penasihat hukum.Dalam pemeriksaan tersebut, status hukumnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Pihak kepolisian menyebut hingga kini baru satu korban yang melapor secara resmi,meski begitu proses pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain dalam perkara tersebut.
Selain pemeriksaan saksi,penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kesehatan terhadap korban di rumah sakit sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.
Polres Jepara menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku demi memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada korban.
























