Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Cilacap Diamankan Polisi

Cilacap Jateng, SIBER88.CO.ID_Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) mengamankan seorang pria berinsial HS (36) karena tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga melahirkan.

Parahnya aksi tersebut dilakukan berulangkali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar sekira tahun 2023 dan terakhir februari 2026.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono,menjelaskan peristiwa ini terungkap berkat laporan masyarakat dan patroli siber tentang adanya dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan tim patroli siber Polresta Cilacap adanya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya kepada anaknya, kemudian saya memerintahkan anggota untuk mendatangi TKP dan mengamankan tersangka,” jelasnya dalam konferensi pers saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap pada Jum’at (17/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi sehingga dapat melancarkan perbuatannya. Adapun motif pelaku melakukan tindakan tersebut diduga karena dorongan nafsu, setelah kerap melihat korban menggunakan pakaian minim.

Sebelumnya seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun di Kecamatan Karangpucung tiba-tiba melahirkan bayi perempuan di kamar mandi ketika hendak berangkat sekolah, Rabu (8/4/2026), saat itu korban merasa kaget karena dari alat kelaminnya keluar kepala bayi.

“Korban yang kaget kemudian memanggil orangtuanya, hingga akhirnya bayi tersebut lahir di dalam kamar mandi,” ungkapnya.

Lanjut Kapolresta Cilacap, oangtuanya kemudian memanggil bidan setempat, namun sesampaianya bidan di rumah korban, ia sudah mengalami pendarahan hebat dan langsung dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

Kehamilan korban selama ini tidak diketahui oleh keluarga maupun masyarakat, karena korban menutupi kehamilannya dengan mengikatkan kain di perutnya setiap hendak berangkat sekolah.

Saat ini korban tengah dalam pendampingan psikologi dari Polresta Cilacap. Korban dan bayi perempuannya dalam kondisi baik dan sekarang tinggal bersama orang tua ibu korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 415, juncto pasal 418 dan 473 KUHAP baru, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“karen pelaku menyetubuhi anaknya sendiri, maka hukumannya ditambah sepertiga,” tutup Kombes Pol Budi Adhi Buono.