Jakarta, SIBER88.CO.ID_Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Regulasi ini menjadi landasan baru dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang kondusif, inklusif, bebas dari kekerasan, serta berkeadaban di ruang digital.
Permendikdasmen ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang dinilai sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan hukum, organisasi, dan dinamika sosial saat ini. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 8 Januari 2026 dan resmi diundangkan pada 9 Januari 2026.
Dalam acara peluncuran yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan pendidikan, Menteri Abdul Mu’ti menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar pedoman administratif, melainkan harus menjadi nilai dan budaya bersama di lingkungan sekolah.
“Peraturan ini menjadi rujukan bagi semua pihak untuk melaksanakan perannya sesuai dengan tata kelola penyelenggaraan negara. Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita memahami, menerapkan, dan menjadikannya sebagai budaya, nilai moral, pranata, serta perilaku untuk menumbuhkan rasa aman bagi siapa pun yang berada di sekolah,” ujar Abdul Mu’ti.
Cakupan Menyeluruh: Fisik hingga Digital
Berbeda dengan regulasi sebelumnya, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengusung pendekatan yang lebih komprehensif. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman didefinisikan sebagai keseluruhan tata nilai dan perilaku yang menjamin pemenuhan empat aspek utama, yakni kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.
Aspek keadaban digital menjadi perhatian khusus dalam regulasi ini seiring meningkatnya interaksi warga sekolah di ruang digital. Pasal 7 secara tegas mengatur pembiasaan etika bermedia digital, penguatan literasi digital untuk menangkal konten negatif, serta perlindungan data pribadi peserta didik. Sementara itu, pemenuhan kebutuhan spiritual diwujudkan melalui penyediaan sarana ibadah yang layak, aman, dan inklusif.
Penanganan Pelanggaran Secara Kolaboratif
Salah satu terobosan penting dalam aturan ini adalah penerapan pendekatan Penanganan Pelanggaran Kolaboratif. Pendekatan tersebut menekankan kerja sama berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik tanpa merugikan korban, mengedepankan pemulihan, serta memberikan edukasi dan pembinaan kepada pelanggar.
Di sisi lain, peran Pemerintah Daerah juga diperkuat. Gubernur serta Bupati/Wali Kota diwajibkan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penyelenggaraan BSAN paling lambat enam bulan sejak peraturan ini berlaku. Pokja yang diketuai oleh Sekretaris Daerah tersebut bertugas melakukan sosialisasi, memfasilitasi penanganan pelanggaran, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Dukungan Lintas Kementerian
Regulasi ini mendapatkan dukungan lintas sektor. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si., yang turut hadir dalam peluncuran, menyebut Permendikdasmen ini sebagai instrumen strategis dalam membangun budaya sekolah yang protektif, inklusif, dan berkelanjutan.
Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penguatan Karakter, Rusprita Putri Utami, S.E., M.A. Ia menekankan pentingnya implementasi aturan ini dalam praktik sehari-hari. Menurutnya, Budaya Sekolah Aman dan Nyaman harus “hidup” melalui kebiasaan dan keteladanan yang dilakukan bersama oleh seluruh warga sekolah.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 berlaku efektif sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya regulasi ini, tim pencegahan dan penanganan kekerasan yang dibentuk berdasarkan aturan sebelumnya dinyatakan berakhir masa tugasnya, namun tetap melanjutkan penanganan kasus yang sedang berjalan hingga Kelompok Kerja BSAN terbentuk.
Sumber:
























