Rekanan Proyek Jalan Bumi Agung Way Kanan Bungkam,IJOL Minta APH Jangan Tutup Mata

Way Kanan Lampung, SIBER88.CO.ID_Proyek peningkatan ruas jalan Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan yang sebelumnya telah disoroti Ikatan Jurnalis Online Lampung (IJOL) karena diduga dikerjakan asal-asalan dan mengurangi volume pekerjaan, hingga kini tak kunjung mendapat tanggapan dari pihak rekanan.

Akibatnya, kondisi jalan semakin memprihatinkan, hancur, berlubang dan menjadi tempat genangan air yang membahayakan pengguna jalan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tim IJOL menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan jalan yang dilaksanakan pada bulan Oktober lalu. Di antaranya, dasar jalan yang seharusnya dipadatkan terlebih dahulu justru dikerjakan langsung dengan latasir tanpa proses pemadatan yang tepat, serta tidak digunakannya batu honderluch atau batu belah sebagai material pendukung pemadatan.

Ketua IJOL, Erdin, sebelumnya telah mengingatkan bahwa pengerjaan latasir yang asal-asalan tanpa pemadatan akan berakibat pada mudah hancur dan retaknya aspal yang dilalui kendaraan. Artinya, aspal tersebut tidak akan tahan lama dan akan hancur kembali.

Namun, hingga saat ini, pihak kontraktor yang menangani proyek, yaitu CV Putra Kembar, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas temuan IJOL tersebut.

Deka, seorang warga setempat, mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi jalan yang semakin memburuk.

“Dulu sudah diperbaiki, tapi sekarang malah lebih parah. Banyak lubang dan genangan air, sangat berbahaya bagi kami yang setiap hari melewati jalan ini,” ujarnya,Minggu(18/1/2026).

IJOL pun kembali mendesak pihak instansi terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Way Kanan, untuk segera memanggil kontraktor dan meminta pertanggungjawabannya atas kualitas pekerjaan yang buruk tersebut.

“Jangan sampai proyek jalan Bumi Agung hanya menjadi ajang korupsi yang hanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang berdampak merugikan anggaran negara atau APBD,” tegas tim IJOL.

IJOL juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Mereka mendesak agar dilakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Pelanggaran semacam ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor menyatakan bahwa orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam melakukan korupsi menggunakan uang anggaran negara atau anggaran daerah dapat dihukum denda hingga 1 miliar rupiah dan pidana penjara hingga 4 tahun.

IJOL menegaskan bahwa sebagai kontrol sosial, mereka akan terus memantau pengerjaan proyek yang ada di Kabupaten Way Kanan, terutama yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan. Tujuannya adalah untuk menciptakan pembangunan yang utuh, berkualitas dan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar.

Dalam hal ini, IJOL sebagai insan pers berhak mengumpulkan data dan mempublikasikan hasil temuan yang berpedoman pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers yang mana dapat dibaca oleh khalayak.