Angin Segar bagi Dunia Pendidikan! Intip Poin Penting Aturan Baru Perlindungan Guru dari Kemendikdasmen

Gambar: ilustrasi dibuat dengan AI

Jakarta, SIBER88.CO.ID_ Kabar gembira bagi para pahlawan tanpa tanda jasa. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkuat payung hukum bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Abdul Mu’ti pada 8 Januari 2026 ini hadir untuk menggantikan peraturan lama (Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.

Tujuannya jelas: memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru, serta meningkatkan profesionalisme mereka tanpa dibayangi rasa takut dalam menjalankan tugas.

Lantas, apa saja bentuk perlindungan baru yang ditawarkan negara? Berikut rangkumannya.

4 Pilar Perlindungan Utama

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah tidak hanya melindungi guru dari ancaman fisik, tetapi mencakup spektrum yang lebih luas. Berdasarkan Pasal 4, terdapat empat jenis perlindungan yang dijamin negara:

  1. Perlindungan Hukum: Melindungi dari tindak kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, hingga perlakuan tidak adil dari pihak manapun (termasuk peserta didik, orang tua, hingga birokrasi).
  2. Perlindungan Profesi: Menjamin guru tidak terkena PHK sepihak, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan profesi, atau pembatasan dalam berekspresi.
  3. Perlindungan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3): Melindungi dari risiko kecelakaan kerja, bencana alam, hingga gangguan keamanan di lingkungan sekolah.
  4. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI): Melindungi karya cipta guru, seperti modul pembelajaran atau inovasi pendidikan lainnya.

Stop” Kekerasan dalam Bentuk Apapun

Poin menarik dari aturan ini adalah pendefinisian “kekerasan” yang sangat detail dan relevan dengan zaman. Kekerasan yang dilarang tidak hanya fisik dan psikis, tetapi juga mencakup perundungan (bullying), kekerasan seksual, hingga kekerasan melalui media teknologi (siber).

Bahkan, aturan ini secara spesifik menyebutkan bahwa kebijakan yang mengandung kekerasan-baik tertulis maupun tidak tertulis-kini dikategorikan sebagai pelanggaran. Ini menjadi peringatan keras bagi institusi agar tidak membuat aturan yang merugikan mental dan fisik pendidik.

Satgas Perlindungan dan Aplikasi Pengaduan

Untuk memastikan aturan ini bukan sekadar macan kertas, Kemendikdasmen mewajibkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan di berbagai tingkatan:

  • Tingkat Kementerian
  • Tingkat Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota)
  • Organisasi Profesi.

Satgas ini wajib dibentuk paling lambat 18 bulan sejak peraturan ditetapkan.

Bagaimana cara melapor? Guru yang mengalami masalah tidak perlu bingung. Pengaduan kini dilakukan secara modern melalui aplikasi khusus yang dikembangkan oleh Kementerian. Jika terkendala teknologi, laporan tertulis atau pesan singkat elektronik tetap diterima.

Kedepankan Jalur Damai (Non-Litigasi)

Pendekatan penyelesaian masalah dalam aturan ini mengutamakan jalur non-litigasi atau di luar pengadilan, seperti konsultasi hukum dan mediasi. Namun, jika jalan damai buntu, Satgas siap memberikan pendampingan hukum untuk penyelesaian perkara di pengadilan (litigasi), baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Dengan adanya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 ini, diharapkan tidak ada lagi cerita guru yang takut mendisiplinkan siswa atau merasa terancam saat mengajar. Ini adalah langkah maju untuk memuliakan profesi pendidik di Indonesia.

 

Sumber: www.kemendikdasmen.go.id