Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Sebagai negara hukum, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit VI Balongan berkomitmen untuk menyelenggarakan seluruh aktifitas pekerjaan dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
Dalam upaya mensosialisasikan undang-undang hukum pidana di lingkungan perusahaan, PT KPI melalui fungsi Legal Counsel RU VI menyelenggarakan kegiatan seminar Legal Knowledge Sharing bertema “Integrasi KUHP baru dalam pengelolaan risiko tindak pidana pada kontrak pengadaan barang dan jasa di sektor industri Migas,”.
Kegiatan berlangsung di Gedung Patra Ayu Komplek Pertamina Bumi Patra Indramayu pada Selasa (11/11/2025).
Selain dihadiri jajaran tim manajemen dan pekerja RU VI Balongan secara offline, kegiatan ini juga diikuti secara online oleh para pekerja Pertamina di seluruh Refinery Unit di Indonesia.
General Manager PT KPI RU VI Balongan, Yulianto Triwibowo, menyampaikan bahwa Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara(BUMN)wajib tunduk dan patuh terhadap hukum sebagai landasan utama di negara Indonesia.
Disampaikan GM, salah satu perangkat hukum yang sangat penting dalam sistem hukum nasional adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dikatakan Yulianto, dengan adanya KUHP baru, tentu akan membawa perubahan yang mendasar dalam sistem pidana Indonesia.
“Penting bagi kita mengetahui lebih awal terkait perubahan yang ada, terutama yang berdampak pada tata kelola kontrak pengadaan barang dan jasa di sektor industri Migas,” terang Yulianto.
Hal ini ditegaskannya, mengingat dalam proses pengadaan barang dan jasa di PT Kilang Pertamina Internasional memiliki kompleksitas tinggi dan rawan dengan risiko tindak pidana seperti korupsi, penyuapan, konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Secara terpisah, Area Manager Communication, Relation and CSR PT KPI RU VI Balongan, Mohamad Zulkifli, menyampaikan, Kilang Pertamina Balongan berkomitmen untuk menjalankan bisnis perusahaan dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Semangat menjalankan bisnis perusahaan secara bersih ini juga ditegaskan melalui implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 yang secara berkala diaudit oleh auditor independen dan profesional,” tegas Zulkifli.
Kegiatan seminar Legal Knowledge Sharing ini, menghadirkan dua pemateri ahli di bidang hukum, diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Dr Muhammad Fadlan,dan Mei Sugiharso SH,selaku praktisi hukum dari kantor Zikrullah & fathner Law Firm.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Indramayu memaparkan materi terkait peran jaksa, bentuk pemidanaan bagi korporasi, pasal-pasal penggelapan umum dan penggelapan karena jabatan atau profesi dan lainnya.
Sementara itu Mei Sugiharso sebagai narasumber kedua memaparkan materi terkait aspek hukum dalam tata kelola kontrak pengadaan barang dan jasa.
Acara yang dimoderatori oleh Astrid Romauli Sihite dari fungsi Legal Counsel RU VI ini berjalan tertib dan lancar dan diakhiri dengan penyerahan cinderamata oleh GM RU VI kepada para narasumber.
























