AAN Sambangi BNNP Lampung,Pinta Klarifikasi dan Sampaikan Tuntutan

Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Sejumlah orang yang terdiri dari ketua maupun pengurus Ormas , LSM, serta tokoh masyarakat, yang menamakan dirinya Aliansi Anti Narkoba(AAN) Provinsi Lampung mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di Kota Bandar Lampung, Senin (8/9/2025).

Kedatangan Aliansi Anti Narkoba Lampung disambut langsung oleh Plt Kepala BNNP sekaligus Kabid pemberantasan, Kombes Pol Karyoto, yang didampingi oleh Kombes Pol Ikhlas sebagai penyidik ahli madya serta dr Novan, sebagai Kabid Rehabilitasi BNNP Lampung.

Koordinator Aliansi Anti Narkoba Lampung, Destra Yudha,mengatakan bahwa kedatangan mereka ke BNNP Lampung itu dalam rangka meminta klarifikasi serta menyampaikan beberapa tuntutan terkait 5 anggota dan pengurus HIPMI beserta 5 orang wanita pemandu lagu (PL) yang tertangkap sedang berpesta narkoba di room karaoke Astronom di hotel Grand Mercure Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

“Hari ini kami dari Aliansi Anti Narkoba Lampung, mendatangi BNNP Lampung untuk meminta klarifikasi sekaligus menyampaikan beberapa tuntutan terkait keputusan BNNP Lampung merehabilitasi anggota dan pengurus HIPMI yang tertangkap sedang berpesta narkoba di tempat karaoke yang berada di hotel grand mercure beberapa waktu yang lalu,” terang Destra.

“Saya mewakili teman-teman yang tergabung dalam Aliansi Anti Narkoba Lampung, mengucapkan terimakasih atas berkenannya BNNP Lampung menerima kedatangan kami dalam rangka meminta klarifikasi sekaligus menyampaikan beberapa tuntutan,” tambah Destra.

“Yang jelas hari ini kita meminta transparansi dan kejujuran BNNP Lampung dalam menangani kasus ini pada khususnya dan kasus-kasus narkoba lain pada umumnya, demi tegak dan terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

“Kami juga dari Aliansi Anti Narkoba Lampung mendukung penuh BNNP Lampung dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Lampung,” tutupnya.

Adapun tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Anti Narkoba Lampung kepada BNNP Lampung itu adalah sebagai berikut :
1. Meminta BNNP Lampung untuk menganulir hasil assesment dengan keputusan rehabilitasi rawat jalan 10 orang yang diamankan dari room karaoke astronom hotel grand mercure.
2. Menahan kembali ke 10 orang tersebut sampai ada keputusan pengadilan yang memutuskan mereka direhabilitasi atau diproses hukum.
3. Meminta Divisi Propam Mabes Polri untuk memeriksa oknum anggota BNNP Lampung, yang diduga menerima uang untuk memuluskan proses rehabilitasi rawat jalan tersebut.

Tuntutan yang dibaca oleh Nuryadin tersebut,juga memberikan waktu selama 6 hari sejak diserahkan kepada BNNP Lampung untuk ditindaklanjuti dan apabila tuntutan tersebut tidak di tindaklanjuti maka Aliansi Anti Narkoba Lampung akan mengadakan aksi unjuk rasa besar-besaran.

Ditempatkan yang sama, Kombes Pol Karyoto, saat diwawancarai awak media tentang tanggapannya atas kedatangan dan tuntutan dari Aliansi Anti Narkoba Lampung, dia mengatakan merasa senang dan mengucapkan terimakasih.

“Masalah tuntutan atau permintaan dari teman-teman, kami akan tindaklanjuti dengan melaporkannya kepada pimpinan kami,” tandasnya.

Pertemuan antara Aliansi Anti Narkoba Lampung dengan BNNP Lampung berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, kemudian diakhiri dengan penyerahan surat tuntutan dari Aliansi Anti Narkoba Lampung kepada BNNP Lampung.

Penulis: ErwinEditor: Badruzaman