Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Kasus terjaringnya lima pengurus HIPMI Lampung saat pesta narkoba di Room Calisto Astronom Karaoke Hotel Grand Mercure pada Kamis(28/8/2025)malam lalu terus menjadi sorotan publik.
Dalam penggerebekan Kamis (28/8/2025) malam di Hotel tersebut,petugas menemukan tujuh butir pil ekstasi di dalam tas, dari total 20 butir yang diduga telah dikonsumsi.
Aliansi Anti Narkoba(AAN)Provinsi Lampung yang tergabung dari Ormas, LSM dan Media di Provinsi Lampung sangat mengecam keras hal tersebut saat mengadakan konferensi pers di markas besal Al Kirom jalan Baru Hajimena gang Hasannudin Kebon Bibit Natar, Kamis (4/9/2025).
Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung melalui juru bicaranya, Destra Yudha,mengatakan, pihaknya menyatakan sikap tegas terkait penangkapan petinggi HIPMI di Grand Mercure.
“Kami menuntut BNN Provinsi Lampung agar kelima pelaku pengguna dan pemilik narkoba yang telah dibebaskan ditahan kembali dan dibatalkan penangguhan atau asesmennya demi azas keadilan,” pintanya tegas.
“Hukum jangan terasa sangat keras dan efektif terhadap rakyat kecil (tajam ke bawah), namun menjadi lemah, tidak efektif, atau bahkan tidak berlaku sama sekali bagi orang-orang berkuasa atau kelompok elite (tumpul ke atas),” lanjut Destra.
“Ini mencerminkan persepsi adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum, di mana kasus-kasus yang melibatkan orang kuat seringkali tidak terselesaikan dengan baik, sementara kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil bisa diproses dengan cepat,” kesalnya penuh heran.
“Narkoba tidak mengenal status sosial maupun jabatan,karena itu, aparat diminta tidak pandang bulu dan transparan dalam melakukan penindakan hukum,” tukasnya.
“Apalagi jika ada dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh atau kekuasaan,” tandasnya.
























