Penggusuran Sepihak,Warga Lingkungan Priuk Cilegon Kecewa

Cilegon Banten, SIBER88.CO.ID_Sengketa lahan di lingkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon memanas setelah pihak ketiga melakukan penggusuran beberapa rumah bedeng secara sepihak yang memicu kekecewaan warga.

Konflik ini telah berlangsung sejak 2022 tanpa kejelasan penyelesaian.

Jen, warga setempat sekaligus saksi kesepakatan perdamaian tanggal 13 November 2024, menyebut pihak ketiga melanggar perjanjian yang sebelumnya disepakati bersama antara kuasa hukum warga yang diwakili oleh Muhammad Ridwan dan Deni Jueni,yang mengaku mendapat kuasa langsung dari pemilik lahan.

“Sejak awal warga menginginkan adanya mediasi secara resmi, warga telah berupaya meminta kepada DPRD kota Cilegon dan Walikota Cilegon agar menjadi penengah dalam kasus ini dan seakan akan pemerintah kota Cilegon berdiam diri adanya peristiwa yang melanggar kemanusiaan,” ungkap Jen.

“Namun, pihak ketiga tetap bersikeras bertindak sepihak tanpa mematuhi isi kesepakatan. Ini jelas merugikan warga,” tukas Jen penuh kekecewan.

Kuasa hukum warga, Muhammad Ridwan, menegaskan bahwa penggusuran tanpa proses mediasi telah melukai rasa keadilan dan kemanusiaan warga.

“Warga tidak pernah mengakui apabila klaim pihak ketiga. Mereka hanya ingin ada mediasi sebelum penggusuran. Tindakan sepihak seperti ini tidak manusiawi,” ujar Ridwan.

Tidak tinggal diam, warga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang dan sudah terdaftar di PN Serang dengan no perkara 134/Pdt G/2025/PN.Srg. dan juga melaporkan kasus ini ke DPRD Provinsi Banten untuk meminta perlindungan hukum agar tidak terjadi penggusuran sepihak kembali.

Hingga saat ini, warga masih menunggu langkah tegas dari pihak berwenang agar persoalan sengketa lahan ini dapat diselesaikan secara adil,tidak merugikan masyarakat dan berprikemanusiaan.