Netralitas KPU dan Bawaslu Bandar Lampung Dipertanyakan

Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Narasi dugaan kecurangan dalam pemilihan DPRD, DPR RI dan DPD hingga pemilihan Presiden pada pemilu 2024 menjadi bahan perdebatan di antara kalangan pendukung antara pasangan calon. Netralitas di tubuh KPU, Bawaslu dan perangkat negara pun banyak dipertanyakan.

Baru-baru ini, terendus adanya polemik dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota komisioner KPU Kota Bandar Lampung dengan Caleg DPRD Dapil IV dari PDIP, Erwin Nasution.

Menurut informasi yang diterima, Erwin Nasution telah memberikan sejumlah uang sebesar Rp 530 Juta rupiah ke seorang oknum anggota komisioner KPU karena mendapat angin segar yaitu dijanjikan untuk memenangkan pileg pada pemilu 2024 ini.

Alih-alih mendapat angin segar dari seorang oknum anggota komisioner KPU, Erwin Nasution malah mendapatkan perolehan suara yang diduga tidak sesuai dengan harapannya. Atas dasar tersebut, pihak Erwin Nasution melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

Namun, tak berselang lama, menurut informasi yang telah beredar, kini pihak Erwin Nasution mulai beralih dan akan mencabut kembali laporan dugaan penipuan tersebut.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin SP, menilai bahwa potensi kecurangan-kecurangan dalam pemilu khususnya pemilihan legislatif(pileg) sangat terlihat jelas adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu.

Menurutnya,dengan melihat fakta yang ada ini menggambarkan bobroknya penyelenggaraan pemilu di Bandar Lampung, karena potensi kecurangan tersebut dilakukan oleh penyelenggara pemilu itu sendiri.

” Polemik ini membuka mata kita bahwasannya pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur dan adil tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Aminudin SP, Selasa(27/2/2024).

“Bagaimana bisa berjalan sesuai regulasi yang ada, bila penyelenggara pemilu sendiri yang melakukan dugaan kecurangan,” tanya Aminudin.

Aminudin menambahkan, pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil pun telah dijamin dan sudah tertuang dalam konstitusional Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945.

Sehingga, lanjutnya, kalau Indonesia melahirkan pemimpin karena kecurangan dalam pelaksanaan pemilu, itu tidak akan pernah baik.

“Maka kepada siapapun yang ingin Indonesia ini baik, mari kita laksanakan pemilu ini untuk memberikan kesempatan kepada rakyat secara bebas menentukan pilihannya sendiri,” ajaknya.

“Artinya, untuk para calon itu harus punya gagasan yang bisa diterima oleh masyarakat, sehingga cara-cara curang seperti itu dapat dihindari,” tegasnya.

“Dengan gagasan dan potensi yang ada tanpa calon mengeluarkan uang, masyarakat sudah bisa menilai atas usaha dan gagasannya,” pungkas pria yang akrab disapa Amiekancil ini.

Penulis : Asyadi & Tim
Editor : Badruzzaman