Lampung Utara, SIBER88.CO.ID_Perang terhadap pelaku kejahatan terus di lakukan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara, kali ini satu pelaku pencurian dengan kekerasan kembali berhasil diringkus.
Pelaku yang diamankan berinisial AS (29) warga Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara,AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim,Iptu Stef Boyoh saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku.
“Ya benar, pelaku berhasil diamankan anggota pada saat sedang berjalan menuju kerumahnya pada hari Senin(25/9/2023,”ujar Iptu Stef Boyoh,Selasa (26/9/2023).
Boyoh memaparkan, berawal Selasa 13 Oktober 2015 silam korban Ibnu bersama dengan Yendi dan Andre pulang dari kerja menagih uang tagihan di beberapa toko di Bunga Mayang hendak menuju ke Kotabumi dengan mengendarai truk box dengan Nopol BE 9565 CB.
Lanjut Boyoh,sesampainya di jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang korban di hadang oleh 2 orang pelaku R alias Boy (sudah diamankan terlebih dahulu) dan pelaku AS dengan mengendarai kendaraan Motor Yamaha Mio sambil mengacungkan senjata tajam.
“Kemudian para pelaku mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp 5.000.000 setelah itu para pelaku melarikan diri ke arah Bunga Mayang dengan membawa tas korban yang berisikan nota tagihan dan uang tunai Rp 5.000.000 milik perusahan PT Lotus Pradipta Mulya”sambungnya.
“Saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk pelaku R sudah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016,”terangnya.
“Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”pungkasnya.
Penulis : Sanudin
Editor : Badruzzaman
























