Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Indramayu,Edi Umaedi membantah pembangunan gedung Learning Business Center (LBC) pada Tahun Anggaran 2021 yang diduga menggunakan uang haram.
Edi menerangkan bahwa proyek pembangunan LBC tersebut sudah sesuai prosedur dan dibayar menggunakan uang negara.
“Insya Allah halal,”ucap Edi Umaedi, sebagaimana dilansir dari mediacakrabangsa.id, Selasa(28/2/2023).
Pembangunan gedung LBC sendiri merupakan proyek yang dipegang oleh Etim Fatimah dan Muhammad Idris. Keduanya merupakan penanggungjawab lapangan.
Sayangnya, kedua sosok tersebut berdasarkan keterangan yang didapat dari surat pemberitahuan hasil penyelidikan Polres Indramayu berstatus buron dan sampai hari ini masih tidak diketahui rimbanya.
Sebelumnya, pelaksana proyek gedung LBC ini adalah Suendi alias Jaka Gledeg,namun sejak 13 September 2022 lalu berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Suendi telah terbukti menjadi bandar narkoba. Ia kini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Indramayu.
Suendi pernah membuat pengakuan bahwa sebagai pelaksana proyek LBC, ia pernah mengeluarkan sejumlah uang. Uang ini bersumber dari penjualan narkoba dan dipergunakan untuk pembiayaan proyek LBC.
Suendi, sebagaimana beberapa korban lainnya juga bernasib sama. Mereka menjadi korban penipuan Muhammad Idris.
Para korban ini sudah melakukan berbagai hal agar pihak terkait segera turun tangan agar masalah yang merugikan banyak orang ini tuntas.
Para korban tersebut bahkan telah mengadu secara resmi ke anggota DPRD. Namun hingga saat ini para wakil rakyat tersebut belum meresponnya. (Bzz)
























