Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Guna peningkatan efektivitas dan efesiensi pengelolaan Zakat Infaq Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainya (DSKL) di luar Neraca (off Balance Sheet)Baznas kabupaten Indramayu mensosialisasikan undang-undang no 23 tahun 2011 bertempat di aula kantor kecamatan Sukra,Jumat(16/9/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten Indramayu, H Sihabudin SHI,ketua UPZ kecamatan Sukra Aspuri SAg MPd I,camat Sukra DR Dadang Rusyanto MSi diwakili Sekmat Sukra, Dadang Supriatna SIP MSi,Kasie Yanmas ketua dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-wilayah kecamatan Sukra.
H Sihabudin SH I menjelaskan kegiatan sosialisasi Undang – Undang Nomer 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat serta pengumpulan Zakat Infaq Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) di Luar Neraca (Off Balance Sheet ) merupakan upaya BAZNAS kabupaten Indramayu dalam rangka pembenahaan tata kelola zakat dan administrasi yang dikelola oleh masjid.
“Yayasan diluar BAZNAS Kami berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini para pengurus masjid yang ada di desa – desa di wilayah kecamatan Sukra bisa melaksanakan pengelolaan zakat dengan baik dan tepat,”ujarnya(16/9/2022).
Dikesempatan yang sama, Aspuri selaku Ketua Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) kecamatan Sukra mengatakan akan terus berupaya semaksimal mungkin secara prinsip syar’i dalam pengelolaan Zakat Infaq Sedekah dan Dana Sosial keagamaan lainnya sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh BAZNAS kabupaten Indramayu.
“Alhamdulilah, UPZ kecamatan Sukra di bulan Ramadhan tahun kemaren, perolehan Zakat yaitu, dari zakat maal, zakat fitrah, Infaq /sedekah ada peningkatan, degan adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh BAZNAS,”ungkapnya.
“Semoga kedepannya bisa ada peningkatan yang lebih baik lagi, karena pengelolaan zakat yang baik, akan mampu meningkatkan kesejahteraan umat, juga bisa mewujudkan visi Indramayu Bermartabat sesuai dengan harapan bupati Indramayu Nina Agustina,” jelasnya. (Ambar)
























