Lakukan Perzinahan di Kota Balam, Karyawan PLN Pontianak Inisial MRZ Mohon Agar Dipecat oleh Menteri Erick Thohir

Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Tingkah Laku MRZ Sungguh tidak dapat ditiru kelakuan MRP salah satu pegawai BUMN PLN di Pontianak ini.

Jauh jauh datang ke Kota Bandar Lampung laki laki bertumbuh tambun tersebut hanya untuk melakukan perzinahan dengan MS. warga Pahoman, Bandar Lampung.

Akibat nya MRZ dan MS, dilaporkan oleh BN suami MS ke Polresta Bandar Lampung, pada tanggal 12 Juli 2022 lalu, sesuai laporan Polisi Nomor : LP.B/1535/2022/SPKT/ POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG.

Terungkap nya dugaan perzinahan sesuai dengan pasal 284 KUHP ketika BN suami MS sudah mencurigai gelagat tidak beres istri nya tersebut, sehingga pada tanggal 12 Juli 2022 dirinya dengan beberapa saksi dari pihak mendapati MRZ dan MS telah sekian hari menginap di Hotel Horison, Bandar Lampung. Ternyata benar dilokasi hotel mereka ( MRZ dan MS) tertangkap usai dikejar sampai ke Basemen lantai dasar Hotel Horison.

Polisi yang dihubungi saat itu langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) disalah satu kamar hotel tersebut dan sempat melakukan foto foto dilokasi kamar tempat MRZ dan MS menginap.

Sungguh keterlaluan dan tidak beradab kelakuan MRZ jauh jauh dari kota Pontianak Kalimantan Barat datang ke kota Bandar Lampung hanya untuk meniduri istri orang ujar RL kerabat BS suami MS kepada wartawan.

MRZ adalah pegawai salah satu BUMN yakni PLN di Kota Pontianak, Kalbar, mohon agar pegawai amoral tersebut di pecat saja dari tempatnya bekerja, mohon pak Erick Tohir pecat saja MRZ, akhir. (Tim)