Muratara, SIBER88.CO.ID_Maraknya Para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan sejak beberapa tahun terahir ini banyak berdampak bagi lingkungan terutama sekali Sungai sepanjang sungai Tiku dan Sungai Rawas yang dulu jernih kini kuning bercampur lumpur.
Makanya Pemerintah Daerah dan Polres Musi Rawas terus melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku penambang Emas Illegal, Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 15.00 wib Satreskrim Polres Muratara kembali untuk yang kesekian kalinya menangkap penambang Emas illegal yang melakukan aksi penambangan di Tepi Sungai Tiku Dusun Ulu Tiku Desa Muara Tiku Kec.Karang Jaya Kab.Muratara.
Saat digrebek oleh Satreskrim Polres Muratara berhasil menangkap pelaku Andi bin Ahmad (37) warga Kelurahan Karang Jaya Kab.Muratara,sedangkan beberapa tersangka lainnya melarikan diri.
Dari tersangka diperoleh barang bukti berupa 2 titik yang diduga Emas,1 Set Mesin Dompeng,1 set karpet penyaring emas, 1 botol air Raksa,1 buah pipa suntikan, 1 potong pipa spiral, dan 3 buah dulang.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra Sik.melalui Kasat Reskrim dan Kasi Humas menjelaskan bahwa baik pelaku dan barang bukti telah di amankan dan dibawa ke Mapolres Muratara untuk diproses secara hukum, dan diduga melanggar Fasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.(Masri Syah)
























