6 dari 10 Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dibekuk Polres Lampung Utara

Lampung Utara, SIBER88.CO.ID_6 dari 10 pelaku pemerkosaan dengan cara korban disekap dan digilir secara bergantian dibekuk Sat Reskrim Polres Lampung Utara, 3 diantaranya menyerahkan diri.

Keenam pelaku tersebut diantaranya, RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19) serta MRA (14) dan 4 pelaku masih dalam pengejaran polisi.

Dalam Konferensi Persnya Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, dari 10 pelaku 6 sudah di amankan dan 3 pelaku menyerahkan diri.

“6 pelaku berhasil kita amankan dan saat ini sudah di lakukan penahanan sedangkan 4 pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas kepolisian” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Stef Boyoh, dan Kadis PPA Kabupaten Lampung Utara,Dina Prawitarini, Rabu (13/3/2024).

Kapolres menambahkan, modus dari para pelaku adalah menjemput korban bermain futsal yang kemudian dibawa ke sebuah gubuk di perkebunan kopi yang berada di kecamatan Bukit Kemuning dan di lokasi sudah ada 9 pelaku lainnya.

“Korban diperkosa dan dicabuli selama tiga hari pada tanggal 14 Februari 2024, secara digilir dengan cara korban di cekokin minuman keras hingga mabuk,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal  81 dan 82 Undang undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampura,Dina Prawitarini,sangat menyayangkan atas kasus pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur dengan melibatkan 10 orang pelaku.

“Tim dari DPPPA sudah melakukan Asesmen dan akan melakukan pendampingan mulai psikologi serta kejiwaan terhadap korban,” kata dia.

Penulis : Sanudin
Editor : Badruzzaman