5 Anggota LSM GMBI Positif Narkoba Diamankan Polisi

Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_AKBP M Lukman Syarif bersama jajaran saat melakukan sweeping di sekretarian LSM GMBI di Kabupaten Indramayu pada Kamis (27/1/2022) malam kemarin.

Ada 5 Anggota LSM GMBI Positif Narkoba yang Ikut Berunjukrasa di Polda Jabar, 5 dari 20 anggota LSM GMBI yang diamankan polisi di Mapolres Indramayu diketahui positif menggunakan narkoba.
Hal ini terungkap setelah polisi melakukan test urine terhadap mereka. Puluhan orang ini diamankan saat polisi menggelar sweeping usai mereka ikut berunjuk rasa di Mapolda Jabar.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi mengatakan, dari 20 anggota LSM GMBI ternyata setelah dicek urine ada 5 orang positif narkoba. Kelima orang tersebut berinisial ART warga Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang, Rus warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, BBG, asal Desa /Kecamatan Jatibarang, jay warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng dan Ded, warga Desa Karanglayung, Kecamatan Sukra.
” Kelima orang ini nantinya akan diproses lebih lanjut di Satnarkoba Polres Indramayu
karena positif narkoba setelah dilakukan test urine, ” katanya, Jumat 28 Januari 2022.

Selain itu, polisi juga mengamankan belasan sepeda motor dan mobil 2 unit yang tidak ada Plat nomor atau tidak sesuai TNKBnya. Barang tersebut diamankan saat polisi menggelar sweeping di markas LSM GMBI di Indramayu yang berada di wilayah Kecamatan Gabuswetan dan Kecamatan Kandanghaur pascaunjuk rasa yang berujung bentrok di Mapolda Jabar
pada Kamis (27/1/2022) malam kemarin.

Terhadap kendaraan itu, anggota Satlantas pun melakukan cek fisik. Dari hasil cek fisik menyebutkan, kalau kendaraan tersebut tidak sesuai dengan keabsahan dari identitas kendaraan masing-masing.
Kendaraan itu kini diamankan di Mapolres Indramayu.
“Totalnya ada 15 sepeda motor dan dua mobil yang kita amankan. Kendaraan tersebut bisa mereka ambil dengan membawa surat-surat kepemilikan yang sah,” ujar Lukman.

Lukman Syarif mengatakan, masyarakat boleh menyuarakan aspirasinya dengan berunjuk rasa.
Namun harus sesuai prosedur
yang berlaku.
Setiap kegiatan unjuk rasa yang sampai menimbulkan kerusakan sudah merupakan upaya melawan hukum dan menganggu ketertiban umum.

“Kewibawaan Polri dan negara tidak boleh dirusak oleh aksi-aksi premanisme,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam aksi unjuk rasa itu, para LSM GMBI menuntut polisi menuntaskan kasus bentrokan antaranggota ormas yang berujung maut di Karawang pada November 2021 lalu.

Namun, aksi itu berakhir ricuh. Sejumlah fasilitas, seperti gerbang, pagar, hingga lampu taman di Mapolda Jabar, rusak.

Mereka juga menunggangi patung macan Lodaya yang menjadi simbol dari Polda Jabar.(red)