Lampung, SIBER88.CO.ID_Ditreskrimum Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian dan pemberatan yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang beraksi di Bandar Lampung.
Pelaku AY Als Dika Bin Alfian (26) Tahun, beralamat di Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran saat bersama AA berhasil diamankan subdit III Jatanras Polda Lampung, saat sedang berada di hotel Modjopahet yang berada di Branti Raya Candimas Kecamatan Natar Kabupaten Lampung selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Memaparkan,kronologis kejadian pencurian pada hari kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 16.30 WIB, di jalan lGriya Kencana Blok E Kota Bandar Lampung, telah terjadi tindak pidana curanmor R4, Satu unit kendaraan merk Mitsubishi L300 Pick up dengan No Pol. 9470 YB.
Lanjut Umi,kendaraan tersebut milik Yesi Wulandari yang diduga dicuri oleh pelaku dengan cara merusak kunci kendaraan sewaktu di parkir di depan rumah saat korban sedang berada didalam rumah.
“Pelaku AY sudah melaksanakan aksinya sudah lima kali dengan lokasi berbeda di wilayah Lampung dengan sasaran mobil bak terbuka atau pick up. Pada saat di lakukan penangkapan korban sedang menggunakan sabu-sabu bersama AA di penginapan tersebut,”ungkap Umi,Kamis(16/11/23).
Saat ingin ditangkap tersangka melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas sehingga petugas melakukan penindakan tegas terukur terhadap pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamakan yakni satu unit kendaraan merk Suzuki Ertiga nopol BE 1748 DK, satu buah pisau, satu clip sabu-sabu seberat 1,7 gram dan satu alat hisap sabu serta tiga unit handphone.
Atas perbuatannya,pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Penulis : Asyadi
Editor : Badruzzaman
























