Tanggamus Lampung, SIBER88.CO.ID_Kontraktor yang menangani proyek Unit Pelaksana Benih (UPB) Tanaman Hias, Gisting di Tanggamus, menampik pemberitaan yang menyebut proyek tersebut asal jadi.
Menurut Rimbi,pengawas pekerja lapangan, pengerjaan bangunan UPB Tanaman Hias tersebut sudah sesuai dengan aturan spesifikasi teknis yang ada di kontrak kerja.
“Kami bekerja sudah sesuai aturan spek teknis dalam kontrak dan selalu diawasi oleh pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura, pihak inspektorat, bahkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi tidak mungkin kami bekerja asal-asalan seperti yang dituduhkan oleh salah satu media online,” kata Rimbi,Senin(5/5/2025).
Ia bilang, proyek yang dilaksanakan pada tahun 2024 itu sudah dikerjakan dengan baik sesuai spesifikasi teknis untuk dua proyek, yaitu Rp700 juta untuk bangunan UPB dan Rp300 juta untuk Green House.
Anggaran tersebut berasal dari DAK Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung dan prosesnya melalui e-catalog. Namun, nilainya tidak segitu lantaran ada proses negosiasi dan ada pajak di dalamnya yang harus dibayarkan kepada negara.
“Jangan asal menuduh tanpa ada bukti. Semua orang bisa beropini, tapi kalau menyangkut kepentingan publik harus lebih bijak dalam beropini dan kalau menuding harus berdasarkan fakta,” tukasnya.
Ia juga mempertanyakan identitas pegawai yang menyebutkan proyek tersebut gagal.
“Itu pegawai yang mana ? Dasarnya apa dia menyebut proyek gagal ? Apakah benar narasumber itu pegawai di sana ? Karena proyek sudah selesai dan sudah diserahterimakan dari unsur teknis pengawas konsultan, serta dinas terkait. Kalau memang benar gagal kenapa tandatangan mau terima ?,” tanyanya penuh keheranan.
“Lagipula, setelah diterimakan harusnya dirawat dengan baik, karena pelaksana sudah menyerahkan sepenuhnya terhadap dinas terkait. Karena saat serahterima itu kondisinya sudah 100%,” tandasnya.