Way Kanan Lampung, SIBER88.CO.ID_ Fran Siska,ketua PC SAPMA PP Way Kanan dan Muhammad Efendi,ketua HMI Way Kanan akan menempuh jalur hukum atas Dipalsukannya tandatangan mereka.
Beredarnya poto surat pemberitahuan aksi demo tertanggal 1/9/2025 yang beredar di media sosial, bahwasanya surat tersebut cacat hukum dan tidak resmi karena dibuat oleh orang tidak bertanggungjawab dan tidak ada konfirmasi dengan SAPMA PP Way Kanan dan HMI Way Kanan.
Mendengar hal itu,Fran mengkonfirmasi anggota Sat Intelkam Polres Way Kanan,Febi,via WhatsApp. Febi membenarkan bahwa ada surat laporan yang berisi akan ada pergerakan massa untuk berdemo,pengirim surat atas nama Rahman,sebagai Korlap.
Ketua HMI Way Kanan menjelaskan, menurut Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dianggap sah di mata hukum dan memiliki Payung hukum. Pembuatan tanda tangan elektronik harus memenuhi beberapa aspek agar dapat dianggap sah di mata hukum, yaitu autentikasi pemilik tanda tangan elektronik, artinya tanda tangan elektronik yang tersertifikasi benar-benar dimiliki oleh penandatangan yang tercantum pada dokumen digital dan autentikasi dokumen tetap sesuai aslinya sehingga dokumen tidak bisa dipalsukan.
“Sanksi hukum bagi pemalsuan tanda tangan elektronik menurut Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang ITE pelaku tindak pidana telah memenuhi unsur objektif dan unsur subjektif dari Pasal 35 Ayat (1) UU ITE, yaitu unsur kesengajaan untuk melakukan suatu tindak pidana, akan dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas tahun atau denda paling banyak 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah),” papar Fran, Minggu(31/8/2025).
Maka dalam hal ini baik Ketua PC SAPMA PP Way Kanan maupun ketua HMI Way Kanan sepakat untuk menuntut pelaku pemalsuan tandatangan ke jalur hukum.