Cilacap Jateng, SIBER88.CO.ID_Tanah Bengkok Desa Sidaurip di Soal warga, ” diduga Tanah Bengkok tersebut digadaikan oleh Mantan Kepala Desa Yang masa jabatan habis tahun 2019 inisial (TM) sedang Tanah milik desa tersebut sampai tahun 2022 masih di gadaikan.
Mantan kades diduga sudah melanggar aturan . Apabila tanah bengkok digadaikan menurut hukum adat. Ketika kepala desa ketika masih menjabat. Keabsahan hak gadai tanah menurut hukum adat bengkok yang dilakukan oleh kepala desa dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu menggunakan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2015 dan KUH Perdata khususnya buku III mengenai perikatan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa hak gadai tanah menurut hukum adat menurut, bengkok yang dilakukan oleh Kepala Desa tidak sah karena melanggar Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 sehingga perbuatan tersebut termasuk sebagai perbuatan melawan hukum.
Tanah Bengkok merupakan hak keuntungan jabatan yang dimiliki oleh kepala desa atau aparat desa untuk menarik hasil dari tanah namun tidak boleh menjual atau menggadaikan tanah tersebut.
Bengkok akan kembali kepada desa jika masa jabatan yang bersangkutan habis dan akan beralih kepada pejabat yang selanjutnya.
Pasal 100 ayat (3) PP Nomor 47 Tahun 2015 mengatur mengenai pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa.
Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menyatakan bahwa tanah desa (bengkok) tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
Tarmidi, selaku penggadai tanah bengkok tersebut asal Desa Cisumur mengatakan kepada Tim siber88.co.id ketika berkunjung ke rumahnya pekanlalu.
Menurut (Tarmidi) benar adanya kalau saya menggadai Tanah Bengkok Desa Sidaurip sekitar pada tahun 2017. Tapi sampai sekarang 2022 masih belum di tebusan Pak mantan kades.
” Awal kami menggadai Tanah Bengkok desa Sidaurip. “kami di tawari oleh saodara (Mislam) Yang mengaku di suruh oleh (TM). Tanah Yang di tawarkan kurang lebih seluas 125 ubin itu minta di gadai 45 juta rupiah waktu itu masih menjabat sebagai Kepala Desa Sidaurip.
“Saya sudah beberapa kali minta di tebus karena kami sadar (TM) bukan lagi kepala Desa.
Tim siber88.co.id mendatangi Kantor Desa Sidaurip untuk menemui Kepala Desa ( Bambang ) Yang sekarang masih sebagai (PJ) di kantor Desa Sidaurip, Namun sesampainya di Kantor Desa Sidaurip Pak ( Bambang) tidak ada di kantornya lagi ada acara di luar. Karena PJ sedang di luar tim siber88.co.id komfirmasi kaur umum dan kaur Pemerintahan (Sunarto ) di kantor desa Sidaurip beliau mengatakan yang lebih paham itu pak Sekdes sama Kaur Keuangan, di katakan ketika mendengar hal Tanah Bengkok Yang di gadaikan itu beliau tidak tau sama sekali.
” Seolah” beliau tidak tau malah bilangnya baru tau dan baru mendengarnya sekarang menurut (Sunarto. Kalau benar Tanah Bengkok itu di gadaikan oleh mantan kades (TM) itu tidak bisa di benarkan perbuatannya, itu harusnya setelah selesai masa jabatanya Tanah Bengkok itu harus di kembalikan lagi ke Desa yang seharusnya sekarang menjadi hak pak (Bambang) selaku PJ Desa Sidaurip sekarang.
Sunarto mengarahkan untuk lebih jelas dan lebih tepatnya menurutnya lebih baik menghubungi pak (Bambang) untuk menanyakan langsung agar lebih jelasnya.
Ketika di komfirmasi lewat telepon seluler PJ (Bambang) menjelaskan kepada siber88.co.id, “Saya tidak tau tentang Tanah Bengkok Yang di gadaikan oleh (TM) Mantan kades itu (TM) tidak ada kordinasi dengan saya , silahkan tanyakan langsung sajah ke (TM)kata (Bambang) selaku Pj di Desa Sidaurip .
Tim bergegas datangi rumah (TM) Saat di datangi kerumahnya di Dusun Gebang sari Rt 04 Rw 07 Desa Sidaurip Kecamatan Gandrung mangu (TM) tidak ada di Rumah menurut istrinya (TM) (Tuminah) Bapak lagi pergi keluar untuk silaturahmi karena mau mencalonkan diri di pilkades besok imbuhnya.
Menurut (Tuminah ) mengakui memang benar telah menggadaikan Tanah Bengkok itu namun sebagian sudah di tebus dan sudah memberi sewa selama setahun 4 juta ke Desa ke Pak Bangbang selaku PJ, selebihnya saya tidak tau dan kurang Paham itu ungkap ( Tuminah) istri dari (TM).
(BD/Tim siber88)
























