Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus narkoba dan obat -obatan keras tanpa izin yang membahayakan penggunanya.
Hal itu ditemukan di dua lokasi,pertama di toko obat dan kosmetik yang berada di jalan raya Sumber Jaya desa Tridaya Sakti Tambun Selatan, lokasi kedua toko obat dan kosmetik yang berada di kampung Asem Tambun Selatan.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi,Kompol Dedi Herdina mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba dan toko-toko obat berkedok kosmetik di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Dimana, kata Dia, mengamankan dua tersangka yakni Firdaus (23) dan Sukri (26) yang merupakan warga Aceh.(1/11/2023).
Dari hasil pengungkapan itu, kata Dedi, menyita barang bukti ribuan butir obat-obatan keras berbahaya diantaranya 5147 butir jenis tramadol, 5307 butir sabu, uang senilai Rp.600 ribu, Handphone 3 unit, plastik klip kecil 8 pack, dompet 2 buah dan buku yang digunakan pelaku untuk laporan pembukuan.
Dedi menyampaikan kronologisnya,berawal dari informasi masyarakat yang gerah adanya penjualan dan peredaran obat-obatan daftar G yang dijual bebas kepada masyarakat.
Kemudian, lanjut Dia, tim Opsnal unit II Satresnarkoba melakukan observasi dan surveylance terhadap lokasi. Dari hasil observasi dicurigai satu toko Kosmetik yang beralamat di jalan Raya sumber Jaya.
Setelah itu, kata Dedi, dari hasil penyelidikan dan pengembangan dari Tersangka Firdaus dan petunjuk,polisi mengamankan tersangka lainnya yakni Sukri beserta barang bukti, kedua modusnya menjual obat-obatan daftar G berkedok kosmetik.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi mempersangkakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang – undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,”pungkasnya,Rabu(1/10/2023).
Sementara di tempat terpisah, Ketua Umum Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Indonesia, Rully Deo Hutahaean atau yang akrab disapa RD75 mengapresiasi atas pengungkapan narkoba dan obat-obatan keras berkedok toko kosmetik yang dilakukan jajaran Sat Narkoba Polres Metro Bekasi.
Tentunya, imbuhnya, ini mesti dilakukan terus menerus agar peredaran obat-obatan berbahaya ini khususnya di Kabupaten Bekasi bersih dan tidak ada lagi ruang bagi para penjual obat-obatan keras tanpa izin.
“Saya harap pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,”tandasnya.
Penulis : Rian Herdiansah
Editor : Badruzzaman