Pengadaan Pesawat Udara Di PT Garuda Indonesia Dikorupsi, 3 orang Dijadikan Tersangka

Jakarta, SIBER88.CO.ID_Senin 11 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB,Senin(11/4/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
FM selaku VP Unit Strategic Management Office PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;

ER selaku SM Organization Effectiveness PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
CK selaku Komisaris Independen PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode April 2013 – Desember 2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Bzz)