Bengkalis Riau, SIBER88.CO.ID_ YB Alias kincit(36) bersama rekannya AP pelaku dugaan tindak pidana pencurian dan penadah berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pinggir pada Rabu(23/7/2025) sekira pukul 20.30 WIB di desa Air Kulim Km 12.
Kanit Reskrim Polsek Pinggir,Iptu Donni Widodo Siagian,melalui pesan whatsappnya kepada awak media SIBER88 pada Jumat(25/7/2025) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka YB Alias kincit dan rekannya AP karena telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat (tadah) milik Brf di masjid Al Ihsan desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis pada hari Jumat(4/7/2025)sekira pukul 03,00 WIB beberapa minggu lalu.
Menurutnya kejadian tersebut bermula pada Rabu(2/72025)sekira pukul 11.00 WIB korban bersama rombongan sebanyak 11 orang melaksanakan kegiatan Itikaf (Pesantren Kilat) di masjid Al – Ihsan di Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis hingga Kamis(3/7/2025).
Ditambahkannya, sekira pukul 19.40 WIB, rombongan makan bersama di teras masjid hingga pukul 21.30 WIB, karna merasa lelah dan mengantuk korban bersama rombongan langsung tidur malam, kemudian terbangun ia melihat handphone miliknya merk Redmi Note 12 Pro warna hitam IME1 861485069517465, Ini ME2:861485069517473 sudah tidak ada lagi di tempatnya.
“Tak sampai disitu, setelah dicek ternyata handphone milik rombongan lainnya juga hilang antara lain handphone merek Redmi 13C warna hitam dan handphone merek Realmi Narzo 50A warna biru, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 6.000.000,”terangnya.
“Selanjutnya korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut,” tambah Iptu Doni Widodo.
Berdasarkan laporan,kemudian Kapolsek Pinggir,Kompol Nursyafniati, memerintahkan Kanit Reskrim, Donni Widodo Siagian,dan Unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang telah diterima piket reskrim.
Menurut informasi yang diterima polisi salah satu handphone yang hilang telah aktif kembali di daerah Kulim, berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang atas nama Sarinah Sipahutar dengan menggunakan 1 unit HP readmi Not 12 pro, dari hasil interogasi kepada petugas ia mengakui mengakui handphone tersebut dibeli dari YSB als Kincit.
Dari pengembangan, kemudian tim Unit Reskrim Polsek Pinggir menuju desa Air Kulim Km 12 diduga tempat tersangka berada, tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan dan mengakui telah mengambil 1 unit HP Readmi not 12 pro tersebut dari masjid Desa Semunai bersama temannya Bm (DPO).
Dari keterangan tersangka, Kata Iptu Donni, Ia telah berhasil melakukan pencurian handphone sebanyak 3 unit dua diantaranya sudah dijual kepada temannya (agen hp second) atas nama AP.
Dari informasi itu Tim Unit Reskrim Polsek Pinggir langsung menuju simpang Km 12 Air Kulim, sekira pukul 00.15 WIB tersangka AP berhasil diamankan bersama barang bukti unit HP Realmi C75x dan Poco warna hitam.
Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 Jo pasal 480 KUHPidana. Selanjutnya, diduga dua orang tersangka bersama barang bukti digelandang ke Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut.