Korban Penganiayaan di Balam Kecewa, Lapor ke Polisi Tak Kunjung Diproses

Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_ Indra Jayadi (46), warga jalan Dr Setia Budi Kelurahan Kuripan Kecamatan Teluk Betung Barat Bandar Lampung merasa kecewa karena laporan penganiayaan terhadap dirinya dan istrinya, Aulia Rizky (46), belum juga ditindaklanjuti pihak Polresta Bandar Lampung.

Indra, mengaku kebingungan atas laporan dirinya dan istrinya tak kunjung diproses, padahal dirinya dan istrinya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Bandar Lampung sejak tanggal 25 Maret 2025 dan 4 April 2025.“Sudah hampir tujuh bulan laporan tersebut belum juga ada perkembangan atau ditindaklanjuti,” kata Indra kepada awak media kamis, (9/10/2025).

Menurut Indra, laporan polisi atas nama Aulia Rizky masih mandek di tahap penyelidikan, laporan pidana dengan pelapor Aulia Rizky terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Reva Widiantika dan Latif Kurniawan(LP/B/446/III/2025) hingga kini tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Kemudian laporan Polisi atas nama Indra Jayadi sudah naik ke tahap penyidikan, berbeda dengan laporan istri saya Aulia, laporan atas nama Indra Jayadi (LP/B/493/IV/2025) terkait tindak pengeroyokan dan perusakan yang dilakukan oleh Dewi Kartika, Latif Kurniawan, Nela Arsita, dan Reva Widiantika telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan,” bebernya.

Padahal lanjut Indra Jayadi,pelapor dan para saksi telah dilakukan pemeriksaan (BAP), serta telah diserahkan bukti visum dan rekaman video, namun penyidik cenderung pasif, dan hanya memberikan jawaban tidak pasti, dengan dalih “masih diproses” atau “minta waktu,” tanpa ada kepastian hukum. Hal ini menimbulkan kesan pembiaran dan ketidakseriusan dalam menindaklanjuti laporan pidana.

“Laporan yang telah berjalan berbulan-bulan tersebut terkesan mandek dan tidak menunjukan perkembangan signifikan, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam bagi kami,” tukasnya.

Sejak saat itu, proses hukum yang diharapkan berjalan transparan justru dinilai jalan di tempat tanpa adanya kepastian. Indra Jayadi menyuarakan rasa frustrasinya atas lambannya penanganan kasus yang menimpa dirinya dan istrinya.

Ia pun mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara itu keterangan yang diberikan kuasa hukumnya, pihak mereka sudah menanyakan kepada pihak penyidik terkait kasus ini, namun pihak penyidik mengatakan agar sabar dan menunggu.

Penulis: Anta CEditor: Badruzaman