DPRD Dorong Pemkab Cilacap Gunakan Dana SiLPA untuk Program Prioritas

Cilacap Jateng, SIBER88.CO.ID_ Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat, mendorong pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Cilacap agar memanfaatkan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2024 senilai Rp95,50 miliar ini untuk program prioritas yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat.

“Kita pesankan di perubahan anggaran, dari SiLPA yang ada digunakan sebaik-baiknya yang belum terpenuhi di RKPD definitif,” ungkap Taufik saat ditemui usai rapat Paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Cilacap, Jumat (25/7/2025).

Diketahui, SiLPA Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp128,42 miliar. Hal ini berdasarkan perhitungan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Dari jumlah SiLPA tersebut, yang dapat digunakan untuk menutup devisit APBD Tahun 2025 adalah sebesar 95,50 miliar rupiah.

Taufik dalam kesempatannya menekankan agar dana SiLPA ini digunakan semaksimal mungkin untuk kemakmuran masyarakat, dalam hal pembangunan.

“Itu domainnya ada di Bupati, sehingga kita dorong Bupati, kita dukung Bupati supaya dana SiLPA yang nilainya tidak banyak ini, bisa diprioritaskan untuk hal-hal yang urgent atau memang dibutuhkan oleh masyarakat Cilacap,” ujarnya.

Legislator PDI Perjuangan ini memastikan telah memberikan keleluasaan kepada Bupati untuk merumuskan kebijakan serta mendukung program sesuai visi, misi Bupati dan akan dilaksanakan di tahun depan.

“Jadi kami memberikan kebebasan Bupati ini baru terlantik namun sudah menghadapi situasi keuangan yang sedang tidak baik-baik saja,” tegas Taufik.

“Maka, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk mendukung program-program Bupati yang notabennya dilaksanakan di tahun depan, tahun 2026,” lanjut Ketua DPRD Cilacap ini.

Ia mencontohkan pembangunan di 80 desa melalui anggaran bantuan khusus (Bansus). “Anggarannya berapa kita hitung. Kalau anggarannya cukup dan menurut Bupati mau dibantu silahkan. Kemudian yang akan menjadi mandatory spending atau belanja wajib untuk insfrastruktur,” kata Taufik.

“Nanti dilihat aturannya apakah dimasukan Bansus atau dikelola oleh siapa misal PUPR atau mana, nanti regulasinya tanya ke BPK kemudian konsultasi ke biro hukum,” tandasnya.