Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya!

Jakarta, SIBER88.CO.ID_Masyarakat kini bisa mendapatkan sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran  Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka program tersebut untuk memudahkan masyarakat yang belum memiliki sertifikat  tanah.

Namun target pendaftaran PTSL tahun 2025 ini menurun sekitar 50 persen, menjadi 1,5 juta bidang dibandingkan tahun lalu 3 juta bidang.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan penurunan target disebabkan oleh efisiensi dan diupayakan agar menjangkau sebagian besar wilayah.

“Dulu kita bisa mencapai 9 juta hingga 11 juta bidang per tahun. Kini, dengan sisa lahan yang makin sulit, kita lakukan secara bertahap,” tuturnya dalam keterangan resmi, seperti dilansir pada kab-bandungbarat.atrbpn.go.id, Rabu (9/7/2025).

Jika tahun ini terealisasi sekitar 1,4 juta bidang, kata dia, tahun depan mungkin bisa meningkat menjadi 2 atau 3 juta hektare.

Dengan pola ini, pihaknya optimis bisa mencapai target 90% pemetaan dan sertifikasi tanah di Indonesia dalam lima tahun ke depan.

Sementara itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah gratis melalui PTSL, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat
  2. Tanah tidak dalam sengketa
  3. Lokasi tanah berada di wilayah program PTSL

Selain itu, masyarakat yang ingin mendaftar juga perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan, meliputi:

– Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)

– Surat permohonan PTSL

– Bukti kepemilikan tanah

– Surat pernyataan tanda batas

– Berita acara kesaksian

– SPPT-PBB tahun berjalan

– Bukti setor BPHTB (jika ada dan masih berlaku)

Setelah semua persyaratan lengkap, berikut cara mengajukan sertifikat tanah gratis melalui PTSL:

  1. Pastikan Wilayah Pendaftar Termasuk Dalam Lokasi PTSL

Pada tahap ini, pendaftar perlu memastikan kembali bahwa wilayah tempat tinggalnya termasuk dalam lokasi yang mendapat program PTSL sekaligus memulai proses pendaftaran.

Pendaftar dapat mengkonfirmasi hal tersebut melalui kepala desa / kantor pertanahan setempat.

  1. Mengikuti Penyuluhan

Langkah selanjutnya yakni mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan.

Penyuluhan ini dilakukan oleh Kantor Pertanahan yang melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, dan aparat desa/kelurahan/kecamatan.

  1. Memasang Patok Tanah/GEMAPATAS

Setelah mengikuti penyuluhan, pendaftar perlu melakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Di mana masyarakat yang mendaftar harus memasang tanda batas tanah dan menyerahkan surat pernyataan batas tanah yang ditandatangani oleh tetangga yang bersebelahan.

Patok tanah

  1. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

Pada tahap ini, petugas akan mengumpulkan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (berkas alas hak tanah).

Hal tersebut perlu dilakukan agar dapat diproses lebih lanjut.

  1. Pengumuman

Apabila pengumpulan data telah selesai, hasilnya akan diumumkan selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan untuk memberi kesempatan masyarakat untuk memberikan tanggapan.

  1. Penerbitan Sertifikat

Setelah semua data selesai diproses, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pendaftar pada tahun anggaran berjalan, atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

Perlu diingat bahwa sebelum mengajukan sertifikat tanah gratis, penting untuk memastikan tanah yang akan didaftarkan tidak dalam sengketa.

Selain itu, pastikan juga tanahnya termasuk dalam wilayah yang dapat didaftarkan pada PTSL.

Jika ada kendala dan pertanyaan atau bahkan ancaman pungutan liar ketika proses pendaftaran, segera laporkan atau hubungi Kantor BPN di nomor WhatsApp 081110680000.