Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Akhir-akhir ini sedang beredar viral Caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV (Kedaton, Way Halim, dan Labuhan Ratu) dari PDIP, M Erwin Nasution melaporkan salah Komisioner KPU Kota Bandar Lampung FT dan tiga orang lainnya ke Bawaslu Provinsi Lampung.
Hal ini telah beredar luas di sosial media dan sudah menjadi polemik publik. Pemilu curang hingga terjadinya penipuan.
Dugaan terhadap polemik oknum KPU dan caleg PDIP menjadikan kota Bandar Lampung menjadi sorotan dari berbagai kalangan masyarakat dan menunjukan bobroknya pemilu di Lampung.
Ketua WN88 Sub Unit 13 Bandar Lampung, Sahabat Tama mengatakan, oknum Komisioner KPU Bandar Lampung, PPK Kedaton, Panwascam Kedaton dan Way Halim telah mencoreng nama baik KPU dan Bawaslu.
” Mereka seharusnya menjadi ujung tombak penyelenggara dan pengawasan dalam melaksanakan pemilu yang berasas jurdil dan luber,”tukasnya.
Saat di Bawaslu,mereka bertemu salah satu komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung,Muhammad Muhyi.
” Kami ingin melaporkan sekaligus meminta klarifikasi terhadap penangan adanya transaksi caleg PDIP dengan salah satu Komisioner KPU,” ujar Tama.
Muhammad Muhyi menjelaskan, seharusnya laporannya ke provinsi karena sudah ditangani oleh Bawaslu provinsi karena tidak mungkin 2 penangan yang berbeda dalam 1 laporan yang sama.
Muhyi juga menjelaskan,penangannya sudah berjalan dan Bawaslu provinsi tetap konsisten dalam mendalami kasus ini.
“Tunggu saja 7 hari kedepan karena tahapan laporan penangan itu 7 hari dan akan di tambah 7 hari lagi ketika belum ada bukti-bukti yang jelas”, ungkap Muhammad Muhyi.
Tama yang didampingi Sekertaris Agam Kusuma Yuda dan Kordiv Hukum,Joni, menyampaikan, pihaknya akan terus mengawasi kinerja Bawaslu dalam penanganan kasus tersebut, dirinya juga menduga bahwa ini bukan saja masuk UU Pemilu sanksi kode etik tetapi sudah masuk dalam UU Gratifikasi.
Definisi gratifikasi tercantum dalam Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, istilah “gratifikasi” dalam ketentuan ini merujuk kepada pemberian dalam arti yang sangat luas.
“Gratifikasi bukan merupakan hal yang illegal, selama pemberian gratifikasi tersebut tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak terkait kedinasan atau kelembagaan,” tutup Agam.
Penulis : Suhendra
Editor : Badruzzaman
























