Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Warga Masyarakat Karya tani, Talang Batu, Mesuji Timur, didampingi WN 88 Humas Mabes Polri Unit 13 Provinsi Lampung Mitra TNI-POLRI, melaporkan, Wayan Suratma Durya, Ketua Kelompok setempat dan rekan-rekan ke POLDA Lampung, perihal adanya tindak pidana penipuan kamis (3/11/2022).
Wakil Ketua WN 88 Wayan Putra mengatakan, Puji Tuhan hari ini kami dan warga Karya Tani Kabupaten Mesuji tiba di Polda Lampung pukul 10.30 WIB, sebagai Lembaga kami memang berkewajiban untuk menindak lanjuti keluhan atau laporan perihal apapun dari masyarakat Lampung khususnya, terutama yang menyangkut masalah hukum. Kedatangan kami langsung disambut Perwira Piket SPKT IPTU Feri Setiawan dan staf nya.
Budi Kusuma, salah satu warga yang diberikan kuasa oleh masyarakat Karya Tani sebagai pelapor atau juru bicara warga mengatakan, kedatangan kami kesini untuk melaporkan perkara dugaan adanya tindak pidana, yang dilakukan oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan atau situasi.
Budi menambahkan, kami merasa kasus yang memang terjadi di tahun 2019 mengenai hilangnya nyawa sesorang akibat dimassa oleh warga di desa Karya Tani dipaksakan dan ada unsur penipuan, bahkan direkayasa oleh oknum setempat, semua yang ditetapkan tersangka pada saat kejadian tersebut sudah ditangkap, menerima putusan sidang, serta menjalankan hukuman sesuai UU yang menjerat mereka,
Akan tetapi kenapa setelah mereka selesai menjalankan hukuman, ada oknum mengatakan akan segera memunculkan kasus tersebut kembali dikarenakan adanya arahan dari pihak yang berwajib.
Mendengar hal tersebut masyarakat pun merasa takut dikarenakan mereka tidak paham dengan hukum.
Menurut Budi, kami dan warga bahkan disuruh untuk memberikan uang sumbangan oleh oknum tersebut, agar kasus lama ini tidak ingin diangkat kembali.
Kami pun secara gotong royong mengumpulkan sumbangan sampai terkumpul 130juta, lalu kami menanyakan kepada oknum tersebut kejelasan uang dan akan diberikan kepada siapa,
Oknum tersebut mengatakan akan diberikan kepada pihak yang berwenang yaitu, Polres, Kejaksaan, Pengadilan, bahkan sampai ke Polda, ucap oknum tersebut kepada warga saat diadakan rapat dibalai desa.
Menurut budi, adanya pemaksaan dan rekayasa kasus ini terlihat dari tidak ada surat dari Pengadilan atau pihak yg berwenang apabila memang akan dibuka kembali kasus tahun 2019 ini.
“Melalui IPTU Feri Setiawan, pihak SPKT pun membenarkan tentang adanya laporan ini, kami telah membuatkan laporan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 atau 378, berdasarkan bukti dan keterangan warga Karya Tani.
Feri menambahkan, pelapor atas nama warga yang telah diberikan kuasa adalah Budi Kesuma dan terlapor adalah Wayan Suratma Durya, kami juga telah berkoordinasi dan mengarahkan laporan ini kepada Kriminal Umum Polda Lampung agar segera ditinjau atau segera ditindak tegas. (Anta Cedeta)