Bekasi  

Team Investigasi WN88 Minta APH Usut Rubahnya Tanah Kas Desa Srimukti

Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_Beberapa aset Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi terancam hilang. Pasalnya TKD yang menjadi aset desa tersebut terjadi akibat banyaknya TKD yang sudah berubah fungsi dan disinyalir sudah beralih status kepemiliknnya.

Dari beberapa TKD yang terancam hilang diantaranya TKD Desa Srimukti seluas kurang lebih 18 hektare dimiliki oleh pihak pengembang (Developer) perumahan Hasan Damai Putra(HDP).

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan diduga TKD Srimukti sudah berubah status dari mulai Sertifikat Hak Milik (SHM) hingg Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik HDP.

Tim investigasi WN88 Bekasi Raya yang dipimpin Asep Apriyanto mengungkapkan kepada awak media ini,berubahnya status TKD Srimukti mulai dari SHM hingg Sertifikat SHGB.

“Ini sepengetahuan saya , awalnya Tanah Kas Desa (TKD) Srimukti dioperalih ke PT Bina Loka,setelah itu dari Bina Loka ke PT Griya Bangun Bersama(GBB), lalu di GBB berubahlah menjadi SHM atas nama perorangan, saya lihat data yang sekarang. Saya kaget kok sudah menjadi SHGB milik HDP,” ujar Asep, Senin(16/9/2024).

Asep pun mengatakan, jika merujuk Pasal 1 angka 10 permendagri No 4 tahun 2007 tanah desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok,kuburan dan titisara.

Lanjut Asep,pada Pasal 15 angka 1 kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

Kemudian, papar Asep,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang pengelolaan aset desa sebagai payung hukum pengelolaan aset desa dalam rangka menjamin ketertiban pengelolaan tanah kas desa dan Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016, yang memerintahkan agar seluruh aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa.

“Peraturannya sudah jelas TKD dijadikan sertifikat atas nama desa, kenapa sekarang disertifikatkan atas nama perorangan dan menjadi SHGB perumahan HDP ??, yah kalau seperti itu sama saja suatu tidakan dengan sengaja melawan hukum” heran Asep.

Asep Apriyanto menduga, kuat ada konspirasi antara pemerintah desa Srimukti, PT Griya Bangun Bersama dan developer perumahan atas terjadinya perubahan status TKD menjadi milik Hasana Damai Putra.

“Kami meminta kepada Pj Bupati Bekasi dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam melakukan kejahatan dugaan penjualan tanah kas desa Srimukti,” tegasnya.

“Tidak hanya itu, dalam waktu dekat kami pun akan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor desa dan kecamatan Tambun Utara,” pungkasnya.