Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_ PT Garda Bhakti Nusantara berpusat di Palembang Sumsel yang bergerak di bidang jasa telah memberhentikan satu karyawannya tanpa sebab yang jelas.
Yusuf Syah, salah satu karyawan outsourcing PT Garda Bhakti Nusantara, yang ditempatkan di Indomarco Lampung tbk, bagian driver Indomarco, yang saat ini diresignkan dengan alasan yang tidak jelas,
Menurut Yusuf,pemecatan dirinya sangat tidak jelas tidak ada pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba mendapatkan SP3 yang seharusnya SP1, 2 ini langsung ke SP3.
Lanjut Yusuf, dalam penjelasan surat SP 3 tersebut sulit untuk dimengerti dasarnya. Dirinya selama kurun hampir tiga tahun ini bekerja, hubungannya dengan Indomarco dimana tempat dirinya bekerja baik-baik saja tanpa ada masalah dan kendala.
Yusuf menjelaskan, Andika Prasetiya Korwil PT Graha Bhakti Nusantara, yang di Lampung memaksa dirinya untuk membuat surat resign.
“Di saat itu pula saya bertanya bila saya dipecat mana surat pemecatan saya dari pusat, bila saya di tangguhkan hak-hak saya bagaimana dan tugas saya bagaimana,” tanya Yusuf.
“Dari situ saya terus melakukan komunikasi via handphone, untuk menanyakan surat pemecatan saya, ke Korwil dan dioper ke HRD sampai ke Manejer dan kepala Original hasilnya tidak ada tanggapan sama sekali, malah yang ada terkatung-katung tidak jelas,” ungkapnya.
Yusuf Syah yang merupakan seorang ayah dari dua anak yang tinggal dengan seorang ibu merupakan tulang punggung keluarga. Pemecatan dirinya membuatnya bingung.
Dikatakannya,dirinya akan menuntut keadilan sampai ke Disnaker kota Bandar Lampung, untuk memperjuangkan haknya, apalagi saat pendaftaran di PT tersebut mempunyai jaminan senilai satu juta rupiah, dan itu bisa kembali disaat seorang karyawan resign, nyatanya begini terkatung-katung tidak jelas.
Yusuf Syah, berharap pihak dinas tenaga kerja kota Bandar Lampung dapat membantu dirinya atas hak dan ketidakjelasanya ini, apalagi kontrak kerjanya masih lama hingga bulan Januari tahun 2025 mendatang.
“Dalam peraturan tentang pemberhentian kerja, atau memutuskan hubungan kerja yang berlaku di negara kita yaitu, Pasal 81 UU Nomer 20 tahun 2020,”tukasnya.
“Dalan pasal tersebut diterangkan jika melakukan pemberhentian seharusnya, dipertemukan dahulu antara pihak owner dan pekerja, kemudian memberikan alasan-alasan yang benar-benar bersanksi atau bermasalah dalam kerja.