Stop Perpeloncoan! Kemendikdasmen Rilis Aturan Baru MPLS Ramah

Foto/gambar dibuat dengan Artificial Intelligence (AI).

Jakarta, SIBER88.CO.ID_Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan aturan baru untuk pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026. Melalui Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah memperkenalkan konsep “MPLS Ramah” yang bertujuan untuk menghapus total praktik perpeloncoan dan menggantinya dengan kegiatan yang edukatif, bermakna, dan menggembirakan bagi murid baru.

Aturan ini dirancang untuk menumbuhkan karakter murid, menghormati hak anak, dan menciptakan lingkungan belajar yang aman sejak hari pertama mereka menginjakkan kaki di sekolah. Orang tua dan siswa perlu mengetahui poin-poin krusial dalam kebijakan baru ini.

Berikut adalah poin-poin penting dari Surat Edaran tentang MPLS Ramah:

  • Konsep Utama: Ramah, Edukatif, dan Menyenangkan

MPLS Ramah didefinisikan sebagai kegiatan pertama bagi murid baru yang dirancang untuk menghormati hak anak melalui pengalaman belajar yang bermakna dan menggembirakan. Prinsip pelaksanaannya harus ramah, edukatif, inklusif, dan partisipatif.

  • Jadwal dan Durasi Pelaksanaan

Kegiatan MPLS Ramah akan dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja. Pelaksanaannya dijadwalkan pada minggu pertama awal tahun ajaran baru. Untuk sekolah berasrama, durasi dapat diperpanjang sesuai kebutuhan adaptasi murid yang lebih kompleks.

  • Fokus Pada Penguatan Karakter dan Isu Terkini

Materi MPLS tidak lagi bersifat seremonial semata, tetapi fokus pada penguatan karakter dan isu-isu relevan, seperti:

  • Pembiasaan “Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” (bangun pagi, beribadah, olahraga, makan sehat, gemar belajar, bermasyarakat, tidur cepat) dan kegiatan “Pagi Ceria”.
  • Materi wajib mengenai pencegahan judi online, bahaya NAPZA, dan pentingnya keadaban digital.
  • Penguatan karakter melalui kegiatan kepanduan dan pengenalan ekstrakurikuler lainnya.
  • Tegas Melarang Perpeloncoan dan Atribut Aneh

Surat edaran ini secara eksplisit melarang segala bentuk aktivitas yang merugikan murid baru.

  • Larangan Kekerasan: Semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan dan kekerasan (fisik, verbal, maupun psikis) mutlak dilarang. Ini termasuk tindakan seperti bentakan, cacian, ejekan, dan perundungan.
  • Larangan Tugas Aneh: Dilarang memberikan tugas yang tidak masuk akal, tidak relevan, atau merendahkan martabat anak.
  • Larangan Atribut Tidak Edukatif: Penggunaan atribut yang mempermalukan murid dilarang keras, contohnya: tas karung atau tas belanja plastik, kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, aksesoris kepala dan alas kaki yang tidak wajar, serta papan nama yang rumit.
  • Peran Guru, Siswa Senior, dan Biaya
    • MPLS Ramah sepenuhnya diselenggarakan oleh kepala satuan pendidikan dan guru.
    • Keterlibatan siswa senior dari OSIS atau MPK diperbolehkan, namun sebatas sebagai pendamping dan harus dalam pengawasan penuh guru. Mereka dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kekerasan.
    • Seluruh kegiatan MPLS Ramah tidak boleh memungut biaya dari orang tua/wali murid.
  • Keterlibatan Orang Tua Sangat Dihimbau

Peran aktif orang tua didorong dalam pelaksanaan MPLS Ramah.

  • Pihak sekolah diwajibkan melakukan sosialisasi program kepada orang tua/wali murid sebelum kegiatan dimulai.
  • Orang tua/wali dihimbau untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah sebagai bentuk keterlibatan dan dukungan keluarga.
  • Adanya Asesmen Literasi dan Numerasi

Untuk memastikan MPLS memiliki nilai pendidikan yang terukur, salah satu kegiatan wajibnya adalah pelaksanaan “Asesmen MPLS Ramah”. Asesmen ini bertujuan untuk mendapatkan informasi awal mengenai kemampuan literasi membaca dan numerasi murid baru sebagai acuan guru dalam merancang pembelajaran ke depan.

  • Kanal Pengaduan Resmi Disiapkan

Masyarakat dapat secara aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran selama MPLS. Pemerintah telah menyediakan saluran pengaduan resmi melalui:

Rujukan Kegiatan MPLS Ramah:

MPLS Ramah – Cerdas Berkarakter Kemendikdasmen RI

Sumber:

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2025/2026.