Saling Lempar Tanggungjawab di Skandal PHK Buruh Outsourcing RSUDAM

Foto Ilustrasi

Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Polemik pemecatan tenaga kerja outsourcing di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) menyeret dua institusi besar ke panggung publik. Alih-alih memberi kepastian dan perlindungan bagi pekerja, baik PT Artha Sarana Cemerlang (ASC) maupun manajemen RSUDAM justru terlihat saling lempar tanggung jawab.

Di tengah pusaran ini, karyawan bernama Isnaini yang jadi korban hanya bisa terombang-ambing tanpa kepastian status maupun haknya.

Direktur PT ASC, Ari Wibisono, dengan lantang menyatakan bahwa pemberhentian Isnaini bukan keputusan perusahaan, melainkan atas permintaan RSUDAM.

Ia berdalih semua sudah sesuai prosedur dan bahkan sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Kami sudah temui pihak Disnaker, semua sudah diminta klarifikasi. Jadi kami tunggu info dari mereka. Ini semua urusannya sama ketenagakerjaan,” ujar Ari, seolah ingin menegaskan bahwa ASC hanyalah pelaksana,Sabtu(16/8/2025).

Tak berhenti di situ, Ari juga menyingkap persoalan klasik soal keuntungan perusahaan. Sejak awal proyek, kata dia, ASC hanya menerima kuota 73 tenaga kerja, namun yang masuk mencapai 75 orang.

“Saya nggak mau nombok, anggaran cuma untuk 73 orang, masak saya nombok 2 orang. Saya kan mau untung,” ucapnya tanpa tedeng aling-aling.

Isnaini, yang sudah bekerja sejak Februari, termasuk yang dipangkas di bulan pertama dengan alasan laporan buruk dari kepala ruangan.

“Tanggal 25 Februari setelah gajian, langsung kami putus,” kata Ari.

Ia juga buru-buru membantah isu gaji yang belum dibayar. “Sebelum keluar, gajinya sudah kami berikan. Jadi tidak ada yang belum terbayarkan,” tegasnya.

Namun justru di titik ini, pernyataan manajemen RSUDAM membuat publik semakin bingung. Melalui sambungan telepon, pejabat rumah sakit bernama Diana malah menyebut Isnaini tidak pernah dipecat.

“Isnaini cuma kami istirahatkan, bahwa Isnaini tidak diberhentikan namun diistirahatkan. Silahkan datang ke kantor untuk bekerja kembali,” ujarnya enteng.

Kontradiksi ini menampar logika publik. Bagaimana mungkin seorang pekerja bisa disebut sudah di-PHK oleh perusahaan, sementara pihak rumah sakit mengaku hanya “mengistirahatkan”? Jika benar Isnaini masih berstatus pekerja, mengapa selama berbulan-bulan ia dibiarkan tanpa tanggung jawab, tanpa kepastian gaji dan tanpa kepastian posisi?

Dua institusi besar ini tampak kompak dalam satu hal sama-sama tidak ingin disalahkan. PT ASC sibuk menegaskan bahwa pemutusan sudah sesuai prosedur dan demi efisiensi anggaran.

RSUDAM justru berlindung di istilah absurd “diistirahatkan” seolah-olah masalah selesai begitu saja. Yang menjadi korban tentu saja pekerja rendahan seperti Isnaini, yang hak-haknya tercerabut diantara kepentingan rumah sakit dan perusahaan penyedia tenaga kerja.

Kasus ini seakan memperlihatkan wajah buram praktik outsourcing di institusi pelayanan publik. Outsourcing yang mestinya mempermudah urusan tenaga kerja justru menjadi senjata untuk menyingkirkan karyawan tanpa prosedur yang jelas dan ketika masalah mencuat, jawaban yang muncul hanyalah saling lempar bola, perusahaan menunjuk rumah sakit, rumah sakit balik menuding perusahaan.

Publik kini menunggu langkah tegas Dinas Tenaga Kerja. Apakah lembaga ini akan benar-benar berpihak pada pekerja yang dizalimi, atau sekadar menjadi penonton di tengah drama cuci tangan antara PT ASC dan RSUDAM ?