PTUN Bandung Panggil 4 Saksi Dalam Dugaan Kasus Ijazah Palsu Kades Gunungsari Indramayu

Bandung Jabar, SIBER88.CO.ID_Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Bandung Jawa Barat kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari pihak pelapor kasus dugaan ijazah palsu Kuwu Desa Gunungsari, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu Jawa Barat pada Selasa(18/1/2022).

Pihak pelapor melalui pengacaranya Tohap Lumban Siantar SH menghadirkan 4 saksi dalam persidangan, pihaknya telah memberikan bukti baru kepada majelis hakim.

Humas PTUN Bandung Jawa Barat Irvan Wawardi SH MH ketika diwawancarai beberapa awak media menyebutkan,bahwa mereka(para pelapor) menggugat Bupati Indramayu tentang SK Bupati Indramayu No 270/Kep 300-DPMD/2021 Tanggal 12 Juli 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan calon Kuwu terpilih hasil pemilihan Calon Kuwu serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2021 khusus pada lampiran nomor urut 73 atas nama Hj. Yossy untuk periode 2021-2027.

“Jadi di SK Bupati itu yang digugat oleh H. Warnoto dan Tobri(pelapor)adalah lampiran nomor 73 yakni Hj. Yossy,”terangnya(18/1/2022)

“Pada kesempatan sidang kali ini pihak PTUN Bandung mengagendakan bukti surat dari para pihak penggugat di persidangan tersebut ada tambahan bukti surat dan menghadirkan saksi,”imbuhnya.

Ia juga menegaskan,majelis hakim masih melakukan penggalian informasi lanjutan dan Irvan menyebut, Warnoto telah mengajukan gugatan bahwa SK itu tidak sesuai prosedur perundang-undangan dan azaz kepemerintahan yang baik, namun Bupati dan Hj. Yossy sudah memberikan jawaban bahwa SK itu penerbitannya sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan dan azaz kepemerintahan yang baik.

“Adapun mana yang benar, Hakim lah yang menguji, memeriksa dan memutuskannya,”tandas Irvan. (Bzz)