Jakarta, SIBER88.CO.ID_Belakangan ini aksi meletakkan batu atau benda lain di atas rel kereta api (KA) menjadi tren di media sosial.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan tindakan vandalisme dan sabotase.
“Meletakkan batu (ballast) di atas rel adalah tindakan vandalisme dan sabotase yang membahayakan perjalanan kereta api dan dapat diancam hukuman pidana,” tulis akun Instagram @kai121_, seperti dilansir pada Selasa (8/7/2025).
KAI menyatakan kereta api merupakan moda transportasi massal yang membutuhkan fokus dan keamanan tinggi.
Keberadaan benda asing di rel dapat menyebabkan risiko gangguan perjalanan KA yang berakibat fatal.
Di masa liburan sekolah seperti sekarang, banyak anak-anak yang membuat tren TikTok berbahaya.
Mereka menyusun batu (ballast) di rel kereta api kemudian mengunggah konten tersebut di media sosial TikTok.
KAI menegaskan tindakan tersebut masuk kategori tindakan vandalisme dan sabotase yang membahayakan perjalanan kereta api.
Pelaku yang meletakkan batu di rel kereta api bisa terjerat sanksi pidana denda hingga penjara bahkan sampai seumur hidup.
Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 192 menyatakan ada ancaman pidana penjara atau denda bagi setiap orang yang menempatkan barang pada jalur KA yang mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan.
Kemudian Pasal 193 menyebutkan ancaman pidana penjara atau denda bagi setiap orang yang membahayakan perjalanan KA.
Serta ancaman pidana penjara atau denda bagi setiap orang yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian.
Selanjutnya, dalam Undang-Undang KUHP Pasal 194 menyatakan pihak yang menimbulkan bahaya bagi lalu lintas di jalur kereta api terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian jika tindakan tersebut menimbulkan kematian maka pelaku akan terancam pidana penjara seumur hidup.
KAI pun menekankan bahwa jalur kereta api harus steril agar perjalanan kereta api bisa aman dan selamat sampai tujuan.
“Railmin juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api, terutama anak-anak saat musim liburan sekolah,” tulisnya.
Di sisi lain, peran orang tua juga penting selama musim liburan sekolah untuk memastikan anak-anaknya tidak melakukan tindakan berbahaya dan sabotase di jalur kereta api.
KAI mengimbau untuk menghentikan tren berbahaya ini serta bantu report jika menemukan konten seperti itu agar tidak semakin merajalela.