Sinjai Sulsel, SIBER88.CO.ID_ Polres Sinjai telah menetapkan secara resmi bahwa Kamrianto (31)bin Kamaruddin oknum anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Fraksi PAN menjadi tersangka Pembakaran satu unit kendaraan roda empat.
Hal itu disampaikan Kasi Humas polres Sinjai,Ipda Agus Santoso,saat dikonfirmasi wartawan media SIBER88 di kantornya pada Kamis(6/11/2025).
“Pak Iskandar bin Ambo Tuo pemilik mobil Toyota Fortuner telah melaporkan pak Kamrianto kepada polisi bahwa mobil miliknya telah dibakar oleh oknum anggota dewan tersebut pada 23 Oktober 2025 lalu,” ungkap Kasi Humas Polres Sinjai.
Kejadian itu membuat geger di kabupaten Sinjai,bahkan sudah menyebar ke seluruh wilayah Indonesia.
lanjut Ipda Agus Santoso, oknum anggota DPRD Sinjai ini telah dilakukan test urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba.
Dengan kejadian ini banyak desakan dari berbagai unsur termasuk dari ketua DPD PAN RI Sinjai, Andi Baso Lolo Sufu,agar semua anggota DPRD ditest urin.
“Bapak Kapolres Sinjai sangat tegas kepada jajarannya untuk memberantas peredaran obat terlarang apapun bentuknya,” tegas Ipda Agus Santoso.
























