Cilacap Jateng, SIBER88.CO.ID_Dengan adanya pembagian Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak(BLT BBM) dan Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT)dari pemerintah beberapa hari yang lalu kepada Keluarga Penerima Manfaat(KPM) secara tunai semestinya dipergunakan sesuai dengan pedoman umum(Pedum).
BPNT sebesar Rp.200.000 ternyata dipergunakan oleh KPM untuk kepentingan yang lain,diduga bukan untuk perbaikan gizi. Hal tersebut tentunya tidak sejalan dengan tujuan pemerintah dalam pemberian bantuan selama ini.
BPNT yang dikucurkan oleh pemerintah melalui kementerian sosial adalah untuk mengatasi gizi buruk pada masyarakat.
Media SIBER88 telah menelusuri ke berbagai narasumber dilapangan, diantaranya dengan agen e-warung di desa Majingklak dan desa Malabar kecamatan Wanareja kabupaten Cilacap benar saja banyak KPM mempergunakan dana tersebut untuk kepentingan lainya.
Semestinya permasalahan ini tidak perlu terjadi, kalau saja pihak-pihak terkait memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat yang menerima BPNT.
Pada saat dihubungi oleh media SIBER88,Tenaga Kerja Sosial(TKSK) Kecamatan Wanareja mengatakan sudah memberikan anjuran kepada Keluarga Penerima Manfaat(KPM), untuk membelanjakan uang BPNT yang diterima secara tunai dari kantor Pos sebesar Rp.200.000 dibelanjakan kebutuhan bahan pokok.
“Kami sudah sering mengingatkan kepada para KPM untuk menggunakan dana bansos sesuai dengan arahan pemerintah,”ucap seorang TKSK yang tak mau menyebutkan namanya(19/9/2022).
Dugaan banyaknya KPM dalam penggunaan uang BPNT tidak sesuai dengan aturan Pedum maka akan berdampak pada keluarga KPM tersebut. Diharapkan dengan adanya kejadian ini ada tindakan tegas dari pihak TKSK dan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap terhadap para KPM yang menerima BPNT. (Kikin)