Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_ Peraturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sering kali lalai dan di langgar oleh pihak rekanan atau kontraktor, dasarnya tidak ada plang merk pagu, senin (19/9/22)
Hasil pantauan awak media tidak adanya plang informasi dan melanggar peraturan K3, yang mana sudah ditetapkan Pemerintah berdasarkan hukum UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 20 pasal 21 dan pasal 28, yang mana tentang keterbukaan publik dan transparansi
Bukan itu saja, pembangunan gedung uji KIR belum memenuhi adanya K3 tentang keselamatan kerja, yang berdasarkan hukum UU NO 23 tahun 1992 tentang keselamatan, kesehatan kerja dan diatur juga dengan Permenker No5 tahun 1996 tentang pengaturan K3
Dari hasil pencarian nilai proyek, cukup fantastis yaitu 7 Milyar dari angka tersebut seharusnya pihak rekanan harus memperhatikan K3 dari tenaga kerja yang mana harus menggunakan septi pengaman seperti helm, sepatu bot, rompi dan lain lain yang mana septi pengaman yang harus di pakai oleh pihak tenaga kerja dan juga memasang plang K3. (Tim)
























