Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memberhentikan kegiatan Stokpile Batu bara yang ada di Bandar Lampung, dasarnya merusak lingkungan dan udara menjadi kotor.
Ketua organisasi WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung , Sofyan Dalem Permata, mengatakan, mendukung penuh tindakan Walikota Bandar Lampung, yang menyuruh pindah stokpile batu bara yang berada di Way Lunik, Panjang,Selasa (16/1/2024)
Sofyan DP mengatakan, dasarnya Stokpile batu bara yang ada di Bandar Lampung mencemarkan lingkungan dengan banyaknya debu dan polusi udara sehingga berdampak penduduk di sekitaran terkena penyakit paru-paru.
Sofyan menambahkan, pengusaha Stokpile batu bara seharusnya memikirkan warga di sekelilingnya juga apa lagi Bandar Lampung Ibu kota Lampung, yang berjuluk Tapis berseri, yang memang tertib, aman, indah sejahtera.
Menurut Sofyan, kegiatan usaha pertambangan yang perlu ditertibkan bahkan tidak sedikit yang harus dicabut ijinnya.
“Pencabutan IUP harus dilakukan baik melalui keputusan bupati dan walikota maupun gubernur. Yang pasti perusahaan yang melanggar aturan dan tidak memperhatikan tata kelola lingkungan yang baik harus segera dicabut,” tegasnya.
“Kami meminta pusat melalui kementerian terkait agar bisa membantu program moratorium di daerah. Sebab masih ada yang berusaha di sini tapi kewenangannya pusat,” pintanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa warga RT 15 dan 16 Lingkungan I Kelurahan Sukaraja terdampak polusi udara (debu)dari PT SME yang bergerak di bidang stockpile batubara.
“Hal ini sangat saya sayangkan bila memang terlalu lama didiamkan, oleh karena itu saya sebagai Ketua WN88 Unit 13 Provinsi Lampung sangat mandukung dan mengapresiasi yang dilakukan oleh Walikota Bandar Lampung,”lanjutnya.
“Kami akan kawal sampai tuntas permasalahan yang terjadi kedepannya perihal pencemaran lingkungan oleh perusahaan batu bara ini,”tutupnya.
Penulis : Erwin M
Editor : Badruzzaman
























