Kemendikdasmen Rombak Kurikulum: Pembelajaran Mendalam dan Mapel Koding-AI Jadi Fokus Utama di Tahun Ajaran 2025-2026

Jakarta, SIBER88.CO.ID_Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi merilis Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025, yang membawa perubahan signifikan terhadap kurikulum pendidikan di semua jenjang, dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Pendidikan Menengah. Aturan baru yang ditetapkan pada 11 Juli 2025 oleh Menteri Abdul Muti ini memperkenalkan konsep “Pembelajaran Mendalam” sebagai landasan utama dan menambahkan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial” yang akan diimplementasikan secara bertahap mulai tahun ajaran 2025-2026.

Peraturan ini merupakan amendemen atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024. Perubahan ini didasari pertimbangan untuk mewujudkan pendidikan bermutu yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan perkembangan global, sekaligus membangun manusia berkarakter Pancasila.

Salah satu perubahan paling fundamental adalah penambahan “pendekatan pembelajaran mendalam” ke dalam kerangka dasar kurikulum. Menurut lampiran peraturan tersebut, pendekatan ini didefinisikan sebagai proses pembelajaran yang memuliakan siswa dengan menciptakan suasana belajar yang “berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan”. Pendekatan holistik ini mengintegrasikan olah pikir (intelektual), olah hati (etika), olah rasa (estetika), dan olah raga (kinestetik).

Landasan filosofisnya merujuk pada pemikiran para tokoh pendidikan nasional seperti Ki Hajar Dewantara, K.H. Ahmad Dahlan, K.H. Hasyim Asy’ari, hingga Romo Y.B. Mangunwijaya, yang menekankan pendidikan sebagai sarana pembebasan, pembentukan karakter, dan perubahan sosial.

Sorotan Utama Perubahan Kurikulum:

  • Mata Pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial: Sebagai respons terhadap tantangan digital, pemerintah memperkenalkan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial. Mata pelajaran ini dapat disediakan oleh satuan pendidikan di jenjang SD (mulai kelas V), SMP, SMA, dan SMK sesuai dengan sumber daya yang dimiliki.
  • Wajib Ekstrakurikuler Kepramukaan: Satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal kini diwajibkan untuk menyelenggarakan layanan ekstrakurikuler15. Secara spesifik, sekolah sekurang-kurangnya harus menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.
  • Penguatan Kompetensi Kokurikuler: Kegiatan kokurikuler dirumuskan untuk memperkuat delapan kompetensi utama, yaitu keimanan dan ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi. Pelaksanaannya dapat berbentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin atau gerakan “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”18.
  • Implementasi Bertahap: Penerapan kurikulum baru ini akan dilakukan secara bertahap. Satuan pendidikan dapat memilih untuk menerapkannya mulai dari kelas I, IV, dan VII untuk jenjang Dikdas, atau kelas X untuk jenjang Dikmen, atau menerapkannya secara serentak di seluruh tingkatan.

Struktur kurikulum di setiap jenjang telah disesuaikan dengan alokasi waktu yang terperinci dalam Jam Pelajaran (JP) per tahun, yang mencakup kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler. Untuk jenjang SMA, misalnya, pada kelas XI dan XII, struktur kurikulum dibagi menjadi kelompok mata pelajaran wajib dan kelompok mata pelajaran pilihan, di mana sekolah wajib menyediakan minimal 7 mata pelajaran pilihan untuk diakses siswa sesuai minat, bakat, dan kemampuan mereka.

Peraturan yang diundangkan pada 15 Juli 2025 ini diharapkan menjadi fondasi untuk membangun ekosistem pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga mampu melahirkan generasi yang berintegritas, adaptif, dan siap berkontribusi bagi kemajuan bangsa di masa depan.