Breaking News
Jadi Tersangka Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Ditahan Kejati Lampung Bandar Lampung,SIBER88.CO.ID_ Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus korupsi Proyek SPAM Kabupaten Pesawaran. Dendi digiring ke mobil tahanan setelah ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan keempat kalinya pada Senin(27/10/2025)malam sekira pukul 00.00 WIB. Dendi sempat menjalani pemeriksaan selama sekitar lebih dari 10 jam, sejak pukul 12.00 WIB, Dendi keluar ruangan Pidsus Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan. Dendi pun dikawal masuk ke mobil tahanan. Selain Dendi, kontraktor pemenang tender proyek SPAM, Syahril, termasuk Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, dan satu pemenang tender lainnya, Adal ikut ditahan. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, sempat membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga saksi pada hari ini. “Yang saya dapat 3 itu. Kadis PUPR sekarang, Zainal Fikri dan sama dua orang tapi gak tau jabatan atau kerjaannya,” ujar Ricky Ramadhan. Dendi keluar ruangan penyidik kejati dengan menutupi wajah pucatnya dengan topi warna putih dan masker hitam langsung digiring ke mobil tahanan. Dendi Dititipkan di Rutan Kelas I-A Bandar Lampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. Mobil tahanan Kejati Lampung telah memasuki area kantor dan parkir di pelataran gedung Kejati di Telukbetung sejak pukul 23.30 WIB. Sementara sejak pukul 22.15 WIB, pengacara spesialis perkara korupsi Sopian Sitepu, SH, MH, terlihat mendatangi kejati Lampung dan bersama timnya, langsung masuk ruang pidana khusus kejati tempat pemeriksaan berlangsung. Kabar menyebutkan Sopian Sitepu adalah penasihat hukum (PH) Dendi Ramadhona. Selain Sopian Sitepu, juga terlihat pengacara Anton Heri, kuasa hukum Syahril, satu dari dua kontraktor pelaksana proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 yang bermasalah. Sejumlah jurnalis terlihat ramai di gedung Kejati Lampung menunggu keputusan resmi penetapan tersangka kasus dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran. Tim dokter RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo sudah hadir di kejati sejak azan Magrib. Dua wanita tenaga kesehatan dari RS milik Pemkot Bandar Lampung datang menggunakan ambulans itu, langsung bergegas masuk ruang pidana khusus. Dipastikan kedatangan tenaga kesehatan tersebut untuk memeriksa kondisi empat orang yang tengah menjalani pemeriksaan. Beberapa petugas POM TNI dan personil TNI dari Kodim 0410/ Bandar Lampung juga siaga di gedung Kejati Lampung mengawal proses pemeriksaan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri, dua kontraktor Syahril dan Adal. Penulis Erwin M Editor Badruzzaman Pangdam XXI/Radin Inten Buka Pelatihan Collection Social Listening dan Drone Based Spatial Mapping Pangdam XXI/Radin Inten Pimpin Acara Tradisi Penerimaan Warga Baru Pelayanan UPTD Puskesmas Panjang Bandar Lampung Dikeluhkan Warga Anggota Koramil 1607/Sliyeg Sampaikan Pesan Cinta Tanah air dan Kedisiplinan
Berita  

Kematian Anwar Masih Misteri, Kenapa Keluarga Lapor ke Propam Polda Lampung?

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_ Kasus kematian misterius Anwar Hakim (Akim), karyawan PT Getmap yang ditemukan tak bernyawa pada April lalu, memasuki babak baru.

Keluarga korban, didampingi Ketua Umum Gepak Lampung,Wahyudi, resmi melaporkan oknum penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan ke Propam Polda Lampung pada Kamis(28/8/2025).

Laporan itu tertuang dalam surat Nomor: SPSP2/89/V/III/2025/Subbagyanduan. Keluarga menilai penyidik tidak profesional dan tidak transparan dalam menangani perkara.

Noverda, kakak kandung korban, menegaskan pelaporan ini dilakukan karena ada dugaan ketidakberesan sejak awal.

Menurutnya, oknum polisi yang dilaporkan adalah JAA, yang saat ini menjabat Kanit Reskrim Polsek Natar.

“Pelaporan ini terkait dugaan ketidakprofesionalan dan tidak transparannya penyidik dalam menangani kasus adik saya. Kami kecewa karena dari awal, penanganan seolah tidak serius dan banyak hal yang ditutup-tutupi,” kata Noverda, Kamis (28/8/2025).

Noverda mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B-59/IV/2025/SPK/POLSEK NATAR/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 17 April 2025.

Laporan itu menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia, atau dugaan tindak pidana pembunuhan.

“Kami sudah melapor resmi sejak 17 April. Tapi sampai sekarang, tidak ada perkembangan berarti. Justru yang kami rasakan, kasus ini seperti jalan di tempat,” ujar Noverda dengan nada tegas.

Dalam perkara ini, keluarga sejak awal mencurigai kematian Anwar Hakim tidak wajar. Noverda mengungkap, enam hari sebelum ditemukan meninggal, adiknya tidak bisa dihubungi. Meski ponselnya aktif, panggilan tidak pernah dijawab.

“Kami akhirnya mendatangi kantornya di PT Getmap. Di situlah adik saya ditemukan sudah meninggal. Kondisi jenazah membuat kami terkejut, apalagi terlihat jelas ada luka lebam di tubuhnya,” tutur Noverda dengan suara bergetar.

Foto-foto jenazah yang beredar semakin memperkuat dugaan adanya kekerasan sebelum korban meninggal.

“Kami percaya kematian adik saya tidak wajar. Itu sebabnya kami minta polisi membuka tabir ini dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk PT Getmap,” tambahnya.

Dengan laporan ke Propam menjadi bukti keluarga tidak lagi percaya pada penanganan kasus di tingkat Polsek.

Mereka berharap Polda Lampung segera turun tangan, mengusut tuntas dan membawa kasus ini ke ranah hukum secara terbuka.

“Kami hanya ingin kebenaran dan keadilan untuk adik kami. Jangan biarkan kasus ini hilang begitu saja,” tandas Noverda.

Sementara itu,Wahyudi menyampaikan bahwa langkah keluarga melaporkan oknum polisi ke Propam Polda Lampung merupakan pilihan yang wajar dan tepat.

“Sejak awal memang ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Karena itu, kami berharap Propam Polda dapat melihat langsung dan memberi perhatian agar penanganan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Wahyudi.

Ia menambahkan, pihaknya hadir hanya untuk memberikan pendampingan moral dan hukum kepada keluarga korban.

“Pada prinsipnya, kami sebagai lembaga hanya mendampingi keluarga korban yang sebelumnya secara resmi melaporkan keluhan terkait penanganan kasus kematian korban, yang dianggap memiliki kejanggalan,” ucapnya.

“Kami dari lembaga berharap proses penanganan kasus kematian korban bisa dilakukan dengan transparan dan dapat memberikan dasar keadilan bagi keluarga korban,” sambungnya.

Ia pun menaruh keyakinan, laporan yang masuk ke Propam Polda akan menjadi jalan menemukan kebenaran.

“Semoga dapat ditemukan fakta sesungguhnya, dan misteri kematian korban bisa terungkap. Kami berharap laporan di Propam ini dapat menjadi benteng keadilan bagi keluarga,” pungkasnya.