Kasus Lakalantas Ketua IWO Lampung,Polisi Periksa Roni Kurniawa

Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Laporan laka lantas yang dialami Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Aprohan Saputra,tak terasa sudah berjalan lebih dari dua bulan.

Namun, laporan dengan nomor LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG itu hingga kini belum dapat dipastikan selesai kapan ?

Aprohan menyebut, dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir tertanggal 13 Oktober 2025. Surat itu menerangkan, penyidik dan penyidik pembantu masih melengkapi kekurangan formil dan materil petunjuk (P-19) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan terkait permohonan penambahan pasal 315 UU LLAJ.

“Penyidik dan penyidik pembantu sedang mengumpulkan unsur-unsur terkait adanya tindak pidana lainnya,” ujar Kasatlantas Polres Way Kanan,AKP Sulkhan dalam SP2HP.

Surat Pengembalian Berkas (P-19) yang dikirimkan Kejari Way Kanan ke penyidik Polres Way Kanan, tertanggal 18 September 2025 memerintahkan penyidik memeriksa sejumlah nama yang merupakan pengurus atau pemilik mobil Truk Hino PT Bintang Trans Kurniawan, yakni Roni Kurniawan, Halim dan Ribka Paulina Manurung.

Kajari Way Kanan Dody AJ Sinaga meminta penyidik Polres Way Kanan juga memeriksa kelengkapan Uji Kir, surat tugas/jalan dan penanggung jawab kendaraan truk Hino BE 8773 AUB milik PT Bintang Trans Kurniawan, yang mengakibatkan ban truk lepas.

Briptu Aldo Ramadhan selaku penyidik pembantu mengaku, pihaknya hingga saat ini telah memeriksa Roni kurniawan dan Halim

“Saya sudah satu minggu ini sedang menyiapkan untuk rekonstruksinya,” terangnya melalui pesan WhatsApp yang diterima pelapor, Senin(13/10/20025).
Senada, Ipda Fery Handayani selaku Kanit Gakkum Satlantas Polres Way Kanan saat dihubungi meminta kepada pihak pelapor untuk bersabar. “Sedang kami tindaklanjuti pak. Harap bersabar,” ucapnya.

Diterangkan Aprohan, kasus yang menimpa dirinya ini terpaksa ditembuh melalui jalur hukum, lantaran menemui jalan buntu. Pihak perusahaan selaku penanggungjawab tidak memberikan kepastian atas perbaikan kendaraannya.

Bahkan, dirinya ditantang pihak perusahaan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Padahal, sejak terjadinya kecelakaan pada Rabu, 25 Juni 2025, dirinya berusaha mengalah, supaya persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Perbaikan mobil saya tidak kembali seperti semula. Dua kali saya ke kantor PT Bintang Trans Kurniawan di Panjang Bandar Lampung, Halim yang mengaku sebagai pemilik mobil enggan ditemui, begipun Roni Kurniawan yang katanya selaku direktur,” ungkap Aprohan, Jumat(24/10/2025).

Aprohan berharap Polres Waykanan Polda Lampung dan Kejari Waykanan dapat menindaklanjuti laporannya secara professional dan tidak ada unsur korupsi,kolusi dan nepotisme.

“Jangan sampai karena pihak perusahaan ini punya banyak uang, laporan kita justru diperlambat,” tegasnya.

Berdasarkan informasi, kasus yang melibatkan GM Redaksi Lampung Newspaper ini telah menyeret Roby Haryadi Lesmana selaku supir PT Bintang Trans Kurniawan menjadi tersangka wajib lapor. Kedua mobil pelapor dan terlapor, kini telah berada di Polres Way Kanan sebagai barang bukti.

Ridho Juansyah SH selaku kuasa hukum Aprohan meminta Polres Way Kanan dan Kejari Way Kanan agar menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada pengurus PT Bintang Trans Kurniawan terkait laporan laka lantas kliennya itu.

“Kami berharap dengan diperiksanya Halim dan Roni bisa memastikan pihak perusahaan bertanggung jawab alias tidak lepas tangan atas terjadinya laka lanta ini,” ucapnya saat ditemuidi kantor hukum RJR jalan Kancil No. 48 RT 004, Lk. II, Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung, Sabtu(25/10/2025).

Disebutkan Ridho permintaan pasal 315 UU LLAJ itu disampaikan dengan melayangkan surat permohonan nomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 via Kantor Pos ditujukan langsung ke Kasat Lantas Polres Way Kanan dan ditembuskan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung dan Kapolres Way Kanan.

Ridho Juansyah menyebutkan, berdasarkan Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko MH menyatakan bahwa pihak PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Sehingga kami meminta kepada Kasat Lantas Polres Way Kanan agar menetapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” pungkasnya.

Penulis: ErwinEditor: Badruzaman