Way Kanan Lampung, SIBER88.CO.ID_Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah (Korwil) Way Kanan, Indra Pukuk, mengecam keras tindakan seorang oknum ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) sekaligus pengacara di Lampung Barat, yang diduga memaksa sejumlah wartawan untuk meminta maaf atas dugaan kesalahan yang tidak jelas.
Indra menyebut, tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis serta bentuk nyata intimidasi yang mencederai kebebasan pers.
“Kami dari FPII menilai ini sebagai tindakan yang tidak etis dan tidak bermartabat. Wartawan bekerja berdasarkan undang-undang, bukan untuk ditekan apalagi dipermalukan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Indra Pukuk, saat ditemui dikantornya, Sabtu (7/6/2025).
Peristiwa ini bermula saat tiga orang wartawan dari media hendak melakukan peliputan kegiatan pembangunan di salah satu pekon di Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat. Tujuan peliputan tersebut adalah untuk memastikan transparansi dan informasi publik mengenai penggunaan dana desa atau program pembangunan yang tengah berjalan.
Namun, setibanya di lokasi, ketiga wartawan tersebut justru menghadapi perlakuan yang tidak menyenangkan dari oknum bernama Teuku Wahyu. Mereka dipaksa untuk menyampaikan permintaan maaf oleh seorang oknum ketua ormas yang juga diketahui berprofesi sebagai pengacara, tanpa penjelasan atau tuduhan yang jelas mengenai kesalahan apa yang telah mereka lakukan.
Menurut informasi dan keterangan langsung dari salah satu wartawan tekanan tersebut berlangsung dalam situasi yang terkesan intimidatif dan seolah-olah menunjukkan kekuasaan serta pengaruh si oknum.
“Ini sudah masuk ranah penghalangan kerja jurnalistik. Kalau merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme yang jelas melalui hak jawab atau laporan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara memaksa minta maaf di lapangan,” tukas Indra.
Indra Pukuk mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lampung Barat, agar segera melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Ia menilai, jika dibiarkan, tindakan seperti ini akan menjadi preseden buruk dan ancaman bagi jurnalis di wilayah Lampung.
“Kami meminta aparat tidak menutup mata. Perlindungan terhadap wartawan adalah bagian dari menjaga marwah demokrasi dan kebebasan berpendapat,” pintanya.
Sebagai bentuk solidaritas, FPII menyatakan siap memberikan bantuan hukum dan dukungan moril kepada wartawan yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
“Kami tidak akan diam. Bila perlu, FPII akan melaporkan kasus ini ke lembaga yang lebih tinggi, termasuk Dewan Pers dan Komnas HAM,” tegas Indra.
FPII Korwil Way Kanan mengingatkan semua pihak, termasuk pejabat desa, aparat, maupun ormas, untuk memahami dan menghargai kerja jurnalistik. Jurnalis adalah mitra pembangunan dan pilar keempat demokrasi yang harus dihormati, bukan ditekan atau dijadikan sasaran intimidasi.
“Jangan rusak tatanan demokrasi hanya karena ego atau arogansi jabatan,” tandasnya.