Embat Dana Bumdes, Dua Pejabat Desa Jadi Tersangka Kejari Indramayu

Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan Pemeriksaan terhadap D dan S tersangka mantan Kuwu Desa Kedungdawa dan Mantan Ketua BUMDes Jaya Makmur Desa Kedungdawa Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu. Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),Senin(4/4/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Indramayu,Gunawan menjelaskan, pemeriksaan 2 (Dua) tersangka tersebut, dikarenakan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada BUMDes Jaya Makmur Tahun Periode 2016 s/d 2021.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus),Iyus Zatnika menambahkan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.276.467.050.59.Dari Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor: 700/583/LHA-PKKN/ITKAB tanggal 25 Februari 2022.

Selain itu,keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : 667 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 dan Nomor : 668 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 tanggal 30 Maret 2022.”tandas Iyus. (Bzz)