Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_ Dalam rangka rencana penetapan penyesuaian angka Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2023, dewan pengupahan mengadakan rapat, selasa 15/11/22
Drs. Yanuardi MM selaku ketua Dewan pengupahan mengatakan, bahwa sampai saat ini penetapan Upah Minimum masih berpedoman pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dengan memperhatikan surat Menteri Tenaga kerja RI nomor B-M/360/Hl.01 .00/Xl/2022 tanggal 11 Nopember 2022, penyampaian data kondisi Ekonomi dan ketenaga kerjaan untuk penetapan upah Minimum Tahun 2023,”katanya.
Rapat itu selain di hadiri ketua Dewan Pengupahan kota Bandar Lampung Drs Yanuardi MM turut serta instansi pemerintah, Dinas Tenaga kerja kota Bandar Lampung, Dinas perdagangan kota Bandar Lampung, Bappeda, BPS kota Bandar Lampung, Pakar ketenaga kerjaan, Akademis Serikat Buruh/pekerja dan APINDO
Dalam rapat tersebut di ingatkan pula bahwa dewan Pengupahan kota Bandar Lampung akan segera melaksanakan rapat kembali yaitu rapat penetapan penyesuaian angka UMK Bandar Lampung Tahun 2023 setelah Gubernur Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang rencananya akan di tetapkan pada tanggal 21 Nopember 2022 yang akan datang.(Erwin.M)