Jakarta, SIBER88.CO.ID_Murid baru tahun ajaran 2025/2026 akan menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di hari-hari pertama masuk sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya menambah durasi MPLS tahun ini.
Menurutnya, MPLS yang sebelumnya berlangsung selama tiga hari, akan ditambahkan menjadi lima hari.
“Kami merencanakan MPLS tahun ini lima hari, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya tiga hari,” ujarnya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut, Mu’ti menyebut MPLS akan dimulai secara serentak di Indonesia pada Senin, 14 Juli 2025.
Sementara itu, pelaksanaan MPLS diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Dalam Permendikbud tersebut menjelaskan bahwa pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
Pasal 5 Ayat (1) menyatakan pengenalan lingkungan sekolah harus dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
- Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara
- Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
- Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
- Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
- Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah
- Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
- Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.