Aturan Baru Beban Kerja Guru Terbit, Kemendikdasmen Perkenalkan Peran Guru Wali dan Rincian Tugas Tambahan

fhoto ilustrasi

Jakarta, SIBER88.CO.ID_Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, telah menerbitkan peraturan baru yang merombak perhitungan beban kerja guru di seluruh jenjang pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 ini diterbitkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya dan akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan tugas guru dengan transformasi pendidikan yang berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, serta pengembangan bakat dan minat murid. Salah satu terobosan utama dalam regulasi ini adalah pengenalan peran “Guru Wali” dan pengakuan beragam tugas tambahan guru yang kini dapat dihitung sebagai jam tatap muka.

Berikut adalah poin-poin penting dari Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025:

  • Total Jam Kerja Tetap, Fokus pada Kegiatan Pokok

Beban kerja guru ditetapkan selama 37,5 jam kerja dalam satu minggu. Jam kerja ini mencakup lima kegiatan pokok: merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran/pembimbingan, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih murid, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat.

  • Kewajiban Tatap Muka

Untuk pemenuhan beban kerja, guru mata pelajaran diwajibkan melaksanakan pembelajaran tatap muka paling sedikit 24 jam dan paling banyak 40 jam per minggu. Sementara itu, guru Bimbingan dan Konseling (BK) wajib memenuhi pelaksanaan pembimbingan paling sedikit untuk 5 rombongan belajar per tahun.

  • Peran Baru “Guru Wali”

Aturan ini memperkenalkan tugas baru yaitu “Guru Wali” yang diemban oleh guru mata pelajaran di jenjang SMP dan SMA/SMK. Guru Wali bertugas melakukan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter kepada sekelompok murid secara berkelanjutan, sejak murid tersebut terdaftar hingga lulus dari satuan pendidikan yang sama. Tugas sebagai Guru Wali ini dihargai setara dengan 2 jam tatap muka per minggu.

  • Pengakuan Tugas Tambahan Struktural

Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, atau kepala laboratorium/bengkel mendapatkan ekuivalensi beban kerja yang signifikan. Tugas-tugas ini setara dengan 12 jam tatap muka per minggu.

  • Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lainnya

Berbagai tugas tambahan lain yang selama ini dijalankan guru kini diakui dan dihitung secara kumulatif hingga maksimal 6 jam tatap muka per minggu. Beberapa di antaranya adalah:

  • Wali Kelas: Dihitung setara 2 jam tatap muka per minggu.
  • Pembina OSIS: Dihitung setara 2 jam tatap muka per minggu.
  • Pembina Ekstrakurikuler: Setara dengan 2 jam tatap muka, dengan syarat minimal 1 kegiatan per minggu dan diikuti paling sedikit 20 murid.
  • Koordinator Pembelajaran Berbasis Proyek: Dihitung 2 jam tatap muka untuk setiap 1 rombongan belajar.
  • Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK): Tugas sebagai koordinator tim setara dengan 2 jam tatap muka, dan sebagai anggota setara dengan 1 jam tatap muka.
  • Guru Piket: Dihitung setara 1 jam tatap muka per minggu.
  • Fleksibilitas dan Pengecualian

Regulasi ini memberikan pengecualian dari kewajiban memenuhi minimal 24 jam tatap muka bagi guru dalam kondisi tertentu. Pengecualian berlaku bagi guru yang berdasarkan struktur kurikulum tidak memungkinkan memenuhinya, guru pendidikan khusus, guru di sekolah layanan khusus, dan guru di sekolah Indonesia luar negeri.

  • Penataan oleh Dinas Pendidikan

Jika setelah pembagian tugas masih ada guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja, kepala sekolah wajib melaporkannya kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya, Dinas akan melakukan penataan dan pemerataan guru sesuai kewenangannya.

  • Pengembangan Kompetensi Diakui sebagai Beban Kerja

Guru wajib mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi baik di dalam maupun di luar Satminkal (satuan administrasi pangkal). Kegiatan ini mencakup pelatihan, workshop, atau keterlibatan dalam organisasi profesi pendidikan.

  • Kepala Sekolah dan Pendamping Pendidikan

Guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah atau pendamping satuan pendidikan menjalankan tugas manajerial, supervisi, dan pengembangan kewirausahaan sebagai bagian dari beban kerja. Tugas ini juga diakui sebagai ekuivalen pembelajaran aktif.

Sumber:

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.