Tangerang Banten , SIBER88.CO.ID_Lembaga penyiaran publik lokal Radio Swara Tangerang Gemilang(RSTG) yang telah didirikan oleh pemerintahan kabupaten Tangerang mendapat sorotan dari praktisi hukum, Anri Saputra Situmeang SH MH.
LPPL RSTG didirikan untuk menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, yang bersifiat independen, netral, tidak komersil dan berfungsi memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam laporan pendapatan dan belanja selama tahun 2024 sebesar Rp245.428.986,00 yang merupakan hasil Kerjasama LPPL RSTG dengan 11 pengguna layanan jasa.
Sedangkan, LPPL RSTG mendapat Kerjasama dari KPU Kabupaten Tangerang sebesar Rp30.000.000., KPU Kabupaten Tangerang sebesar Rp120.000.000, Bawaslu Rp20.000.000, PT PLN UP3 Cikupa Rp15.000.000, PHPK Rp21.000.000, BPJS Kesejatan Rp10.800.0000 + Rp25.000.000 yang dimana pendapatan tidak seluruh transaksi iklan/podcast/talkshow pada LPPL RSTG dilaporkan oleh Manager On Air dalam laporan pendapatan.
“Saya berharap Bupati Tangerang harus tegas memberikan sanksi kepada Manager On Air LPPL RSTG akibat tidaknya transparan dalam pendapatan yang seharusnya diterima oleh LPPL RSTG,” pinta Anri,Senin(7/7/2025).
“Apalagi, pemerintah kabupaten Tangerang menganggarkan belanja barang dan jasa tahun 2024 Rp3.241.112.543.315,09 dengan realisasi sebesar Rp3.014.360.678.622,00 (98,52%). Realisasi tersebut salah satunya untuk kegiatan yang dianggarkan pada dinas komunikasi dan informatika untuk Lembaga penyiaran publik lokal radio swara Tangerang gemilang sebesar Rp1.040.995.400,00 dengan realisasi sebesar Rp1.025.601.582,00.,” beber Anri.
Lanjut, Anri Saputra Situmeang meminta kepada Bupati Tangerang untuk segara membentuk organisasi yang tepat untuk mengoptimalkan kinerja LPPL RSTG dan membuat regulasi Peraturan Bupati tentang harga satuan tarif pelayanan jasa iklan/talkshow/podcast pada LPPL RSTG bagi layanan iklan yang bersifat komersil.
“Contohnya, KPU Kabupaten Tangerang dalam acara talkshow dengan durasi 60 menit sebesar Rp10.000.000 sedangkan PLN dengan durasi yang sama hanya membayar Rp2.500.000. oleh sebab itu, jika tidak ada peraturan yang mengatur secara eksplisit tentang harga tarif pelayanan jasa iklan/talkshow/podcast maka tidak optimal dalam pendapatan yang diterima oleh LPPL RSTG,” pungkasnya.