Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Pandemi covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir membuat perekonomian di berbagai sektor menjadi tak stabil dan berimbas pada masyarakat.
Akibatnya banyak para pekerja yang kehilangan pekerjaanya,menurunya penghasilan dan naiknya bahan-bahan kebutuhan.menjadi tidak menentu.
Hal itu dialami juga oleh salah satu nasabah dengan nomor kontrak xxx24 Adhira Finance. Ia sedang mengalami penurunan pendapatanya sehingga untuk membayar ansuran menjadi terhambat. Ia menunggak selama 3 bulan dan hanya mampu membayar satu ansuran,namun pihak Adhira Finance menolaknya.
Ia berkeinginan melunasi sisa angsuran pada bulan Maret 2022, karena debt collector menagih angsuran harus masuk di bulan Februari 2022.
Pihak Adhira Finance beralasan bahwa nasabah yang menunggak 3 bulan harus membayar paling tidak 2 bulan tidak boleh menggantung sesuai dengan perjanjian,namun nasabah hanya mampu membayar ansuran 1 bulan dari 3 ansuran tersebut,padahal menurut Surjadi(pesuruh nasabah)itu hanya sisa 3 bulan lagi masa kontraknya habis.
“Ini sudah menjadi aturanya mas minimal gantung satu ansuran berapa pun keterlambatanya dan itu sudah menjadi konsukuensi nasabah,”ujar debtcollector yang tak mau disebutkan namanya ketika dihubungi lewat whatshapp oleh pihak media(5/3/2022).
“Situasi paceklik bukan di bapak saja, tetapi semua juga sama, cuma mana yang bisa komitmen dan balik lagi ke nasabahnya,kalau memang sadar sudah terlambat berapa bulan, harusnya bisa mengusahakan untuk segera ditutup keterlambatannya bukan menyepelekan angsuran apalagi pakai nama orang lain,”jelas debcollector ketika menjawab sindiran yang dilontarkan oleh pihak media.
Untuk diketahui bersama,khususnya masyarakat kabupaten Indramayu agar lebih teliti ketika akan membeli kendaraan roda dua maupun kendaraan lainya dengan cara kredit,dibaca dan dipahami terlebihdahulu aturanya sebelum menandatangani perjanjian kontrak kredit. (Bzz)
























