Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_DPRD Kabupaten Indramayu secara resmi telah menetapkan hari dan tanggal rapat paripurna hak interpelasi kepada Bupati Indramayu Nina Agustina. Mereka menetapkanya pada Senin 31 Januari 2022 mendatang.
Lima Fraksi DPRD yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-Perindo, dan Fraksi Merah Putih konsisten mengawal usulan 41 anggota DPRD untuk mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Indramayu dengan jumlah kehadiran anggota sebanyak 38 orang.
“Tadi sudah disetujui dalam rapat paripurna setelah disampaikan apakah usulan Hak Interpelasi ini lanjut atau tidak lanjut,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, usai rapat paripurna(16/2/2022).
Selanjutnya, DPRD Indramayu secara kelembagaan akan mengirimkan surat isi hak interpelasi para pengusul yang sudah ditetapkan oleh DPRD Indramayu kepada eksekutif melalui Bupati Indramayu.
“Agenda selanjutnya akan berlangsung rapat pada tanggal 11 Februari 2022 untuk meminta jawaban dari Bupati Indramayu,” ujarnya.
Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan tetap pada pendirianya,mereka menolak diadakanya hak interpelasi dan melakukan Walk Out.
Menurut Anggi Novia Sekretaris Fraksi PDIP,pihaknya memohon dengan segala hormat kepada pimpinan sidang untuk menskorsing beberapa menit untuk tawaran lobi – lobi lintas pimpinan DPRD, Fraksi dan eksekutif.
Ketua DPC PDI Perjuangan, Sirojudin, mengatakan, langkah walk out atau keluar dari ruangan Rapat Paripurna adalah sikap politik partai setelah sebelumnya sudah dilakukan komunikasi politik dengan pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi.
Menurutnya, waktu pelaksanaan Rapat Paripurna sudah molor hampir satu jam dari jadwal yang ditentukan, karena Fraksi PDI-P melakukan komunikasi lintas pimpinan dan mendekati clear hak interpelasi ditangguhkan diganti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau lainnya.
“Kami Fraksi PDIP keluar dari Rapat Paripurna sebagai sikap politik partai menolak hak interpelasi,”tandas Sirojudin usai rapat paripurna. (Bzz)
























